Padang (ANTARA) - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat Herry Martinus menegaskan penetapan wilayah pertambangan rakyat atau WPR merupakan wewenang dari Kementerian ESDM.
"Penerbitan izin tambang rakyat atau WPR itu ditetapkan oleh Kementerian ESDM," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumbar Herry Martinus di Padang, Senin.
Hal tersebut disampaikan Herry Martinus terkait insiden kasus penembakan sesama anggota polisi, yang diduga karena pelaku melindungi aktivitas tambang pasir dan batu ilegal di Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumbar.
Herry menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumbar tidak bisa serta-merta melegalkan tambang ilegal menjadi pertambangan rakyat sebagai sebuah solusi seperti yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan.
Namun, apabila Kementerian ESDM telah memetakan lokasi pertambangan rakyat dan menerbitkan surat keputusan, maka barulah Dinas ESDM di masing-masing wilayah bisa menerbitkan izin tambang tersebut.
Herry mengaku selama ini Dinas ESDM telah meminta data-data atau wilayah yang berpotensi digarap menjadi tambang rakyat kepada bupati dan wali kota di Provinsi Sumbar, untuk selanjutnya diajukan kembali ke Kementerian ESDM.
"Kita sudah menyurati dua kali, namun baru Kabupaten Agam dan Kabupaten Sijunjung yang mengajukan lokasi tambang rakyat," katanya.
Pengusulan lokasi tambang rakyat dari Kabupaten Agam tersebut telah diteruskan Dinas ESDM Sumbar ke Kementerian ESDM. Hanya belum disetujui karena masih terbentur surat keterangan tata ruang wilayah.
Kementerian ESDM, lanjutnya, tidak bersedia menyetujui lokasi tambang rakyat apabila tata ruang wilayah belum dibuat atau masih dalam tahap proses saat diajukan.