
Panwaslu Solok Desak KPU Tetapkan Zonasi Kampanye

Arosuka, Sumbar, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Solok, Sumatera Barat mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk segera menetapkan zonasi tempat pemasangan atribut kampanye Pemilu 2014.Ketua Panwaslu Kabupaten Solok, Andri Junaidi di Arosuka, Rabu, mengatakan banyak spanduk dan baliho partai dan calon anggota legislatif dipasang pada tempat yang tidak semestinya, namun karena belum ada penetapan zonasi kampanye oleh KPU, maka Panwaslu tidak bisa menindaknya."Keberadaan spanduk itu juga merusak keindahan, karena itu kita meminta KPU Kabupaten Solok untuk segera menetapkan zonasi yang diperbolehkan dan tidak untuk pemasangan atribut kampanye,"katanya.Ia menekankan bahwa Panwaslu tidak bisa melakukan penertiban langsung, karena penertiban harus berdasarkan keputusan KPU dulu."Jadi Panwaslu belum berani melakukan eksekusi keberadaan baliho yang tidak sesuai dengan peraturan KPU,"katanya. Ia mengatakan, banyak para calon legislatif yang memasang alat peraga kampanye di sembarang tempat, dan sudah banyak laporan dari parpol maupun masyarakat terkait keberadaan alat peraga kampanye yang dipasang tidak pada tempatnya itu.Ia menyebutkan, dalam Peraturan KPU No15 tahun 2013 tentang perubahan peraturan KPU No01 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPRD dan perwakilan daerah. Dimana pada Pasal 17 ayat 1 disebutkan peraturan ini sudah dapat dijalankan apabila sudah ada penetapan zonasi oleh KPU. (**/cpw9)
Pewarta: Inter
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
