Logo Header Antaranews Sumbar

PT Kharisma Ajukan Gugatan Atas Lion Air

Rabu, 9 Oktober 2013 06:23 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - PT Kharisma Permai Holiday melalui kuasa hukumnya menggugat PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) atas pembatalan sepihak keberangkatan 91 jamaah umroh yang berangkat 30 Mei lalu. "Kami menggugat perbuatan melawan hukum terhadap maskapai penerbangan Lion Air atas pembatalan keberangkatan 91 jamaah umroh sehingga klien kami PT Kharisma Permai Holiday mengalami kerugian," kata Ngurah Anditya Ari Frinanda SH MH.Li, pengacara dari Kantor Hukum Triweka Rinanti & Partners dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa. Ngurah yang disertai rekannya Wika Febrina Putri SH. LL.M dan Direktur PT Kharisma Khairunnas Chaniago mengatakan jamaah umroh tersebut telah memiliki tiket pergi-pulang dengan tujuan Jakarta-Jeddah-Jakarta batal terbang dengan alasan dari Lion Air bahwa pesawat yang sedianya membawa mereka mengalami perawatan. Pembatalan dilakukan pada 29 Mei 2013 atau sehari sebelum tanggal keberangkatan, kata dia. Tindakan Lion Air, kata Ngurah, melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 PM Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara. PT Kharisma juga menggugat Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI sebagai Tergugat II melalui Pengadilan Jakarta Pusat dengan Register Perkara Nomor: 420/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. Lebih jauh Ngurah mengatakan kliennya menggugat karena maskapai itu selaku penyedia layanan transportasi penerbangan di Indonesia tidak profesional dan tidak memuaskan. "Klien kami menderita kerugian material dan immateril akibat perbuatan melawan hukum Lion Air," kata Wika. Menurut dia, tanpa ada tindakan nyata dari pemerintah untuk memperbaiki hal tersebut, niscaya masyarakat yang menjadi konsumen adalah pihak yang paling dirugikan. Wika mengatakan PT Kharisma, perusahaan tour and travel yang berkedudukan di Jakarta, menderita kerugian akibat perbuatan tak profesional Lion Air. Dalam gugatannya, kuasa hukum memohon putusan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materil sebesar 104.285 dolar AS tambah 57.035 riyal Saudi tambah 13.440.000 rupiah, dan dan ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar 100 miliar rupiah. Selain itu juga kuasa hukum memohon Tergugat II untuk mencabut atau membekukan izin usaha angkutan udara Tergugat I, meletakkan sita jaminan atas aset milik Tergugat I berupa Gedung Perkantoran (Lion Air Tower) yang terletak di Jalan Gajah Mada No. 7 Jakarta Pusat. Sementara itu Khairunnas mengatakan sebagian besar jamaah umroh itu berasal dari daerah dan pihaknya berhasil memberangkatkan mereka dengan maskapai penerbangan Nas Air. "Saat itu tidak ada upaya Lion Air untuk mencarikan solusi atas pembatalan tersebut," kata dia. PT Kharisma menggunakan jasa penerbangan Lion Air karena terbang langsung Jakarta-Jeddah tanpa transit. "Kami dan para jamaah umroh juga mengalami hal yang tak mengenakan ketika menggunakan jasa Lion Air tahun 2010 dan dua kali pada awal 2013," kata Khairunnas. Dia mengatakan pihaknya telah berusaha mencari solusi di luar pengadilan sebelumnya. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026