Kasat Reskrim yang tewas ditembak dapat kenaikan pangkat anumerta
Padang (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) yakni AKP Ulil Ryanto Anshari mendapatkan kenaikan pangkat anumerta dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan saat menggelar jumpa pers di Padang, Sabtu.
"Kapolri menaikkan pangkat korban setingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya yakni dari Ajun Komisaris Polisi (AKP) menjadi Komisaris Polisi (Kompol), Ulil dinyatakan gugur saat melaksanakan tugas," kata Dwi.
Ia mengatakan kenaikan pangkat luar biasa Kompol Anumerta Ulil itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Kabag Pangkat Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Kombes Fadly Samad atas nama Kapolri.
"Atas kenaikan pangkat tersebut maka AKP Ulil Ryanto Anshari akan menerima pensiun sesuai dengan kenaikan pangkat anumerta yang diterima," jelasnya.
Ia mengatakan Kapolri menyampaikan rasa duka atas insiden penembakan yang telah menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil.
Korban meninggal setelah ditembak oleh rekannya sendiri yakni Kepala Bagian Operasional Polres Solsek yakni AKP Dadang Iskandar.
Peristiwa penembakan terjadi pada Jumat (22/11) dini hari di Kantor Polres Solsel, Dadang Iskandar menembakkan senjata api jenis HS kepada korban hingga korban tewas.
Saat ini kasus penembakan itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar di bawah pimpinan Kombes Pol Andry Kurniawan.
Menurut Andry kini Dadang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan jeratan pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, dan 351 ayat (3) KUHPidana.
Jika menilik pasal yang digunakan untuk menjerat Dadang Iskandar yakni pasal 340 KUHPidana, maka tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan saat menggelar jumpa pers di Padang, Sabtu.
"Kapolri menaikkan pangkat korban setingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya yakni dari Ajun Komisaris Polisi (AKP) menjadi Komisaris Polisi (Kompol), Ulil dinyatakan gugur saat melaksanakan tugas," kata Dwi.
Ia mengatakan kenaikan pangkat luar biasa Kompol Anumerta Ulil itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Kabag Pangkat Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Kombes Fadly Samad atas nama Kapolri.
"Atas kenaikan pangkat tersebut maka AKP Ulil Ryanto Anshari akan menerima pensiun sesuai dengan kenaikan pangkat anumerta yang diterima," jelasnya.
Ia mengatakan Kapolri menyampaikan rasa duka atas insiden penembakan yang telah menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil.
Korban meninggal setelah ditembak oleh rekannya sendiri yakni Kepala Bagian Operasional Polres Solsek yakni AKP Dadang Iskandar.
Peristiwa penembakan terjadi pada Jumat (22/11) dini hari di Kantor Polres Solsel, Dadang Iskandar menembakkan senjata api jenis HS kepada korban hingga korban tewas.
Saat ini kasus penembakan itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar di bawah pimpinan Kombes Pol Andry Kurniawan.
Menurut Andry kini Dadang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan jeratan pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, dan 351 ayat (3) KUHPidana.
Jika menilik pasal yang digunakan untuk menjerat Dadang Iskandar yakni pasal 340 KUHPidana, maka tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.