Bawaslu Solok antisipasi pelanggaran netralitas ASN saat Pilkada 2024

id Bawaslu, Kabupaten Solok, antisipasi pelanggaran, netralitas ASN saat Pilkada 2024

Bawaslu Solok antisipasi pelanggaran netralitas ASN saat Pilkada 2024

Pemkab Solok bersama Bawaslu Kabupaten Solok, Sumatera Barat saat menggelar sosialisasi antisipasi pelanggaran dan netralitas ASN saat Pilkada 2024. ANTARA/HO-Diskominfo Kabupaten Solok.

Solok (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Solok, Sumatera Barat mengantisipasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 dengan memperbanyak koordinasi di setiap kecamatan sehingga meminimalkan potensi pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung di Solok, Jumat, mengatakan, belakangan ini dugaan pelanggaran netralitas ASN dan wali nagari (desa) di Kabupaten Solok bisa dibilang yang paling rendah tingkat pelanggarannya di Sumatera Barat.

"Sebelumnya, Kabupaten Solok sempat dikhawatirkan paling tinggi pelanggaran netralitas ASN dan wali nagarinya namun di luar dugaan, daerah ini mampu berada di data rendah tingkat pelanggaran netralitas ASN-nya," katanya.

Ia berharap hal itu tetap berlanjut sampai dengan berakhirnya masa jabatan Pjs bupati Solok hingga masa tenang nantinya.

Ia menjelaskan terkait dasar hukum yang mengatur netralitas ASN yakni UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Saat ini isu mengenai netralitas ASN selalu menjadi sorotan menjelang Pemilu serta kepentingan politik yang berstatus sebagai pejabat politik.

Di samping itu, faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN diantaranya dilema dari ASN karena memiliki hak pilih, kurangnya integritas ASN untuk bersikap netral, ketidaknetralan ASN dianggap lumrah untuk dilakukan, kurangnya pemahaman aturan/regulasi tentang netralitas ASN, dan pemberian sanksi yang lemah.

Beberapa bentuk-bentuk dari pelanggaran terhadap kode etik adalah memasang spanduk atau baliho terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, sosialisasi atau kampanye terkait dengan bakal calon peserta pemilu, menghadiri deklarasi ataupun kampanye pasangan bakal calon dan memberikan dukungan secara aktif, mengunggah postingan foto bersama pasangan calon pada media sosial yang dapat diakses oleh publik.

Adapun sanksi dari pelanggaran netralitas adalah pelanggaran terhadap kode etik diberikan sanksi moral dalam bentuk surat pernyataan terbuka dan surat pernyataan tertutup, pelanggaran terhadap larangan pegawai ASN diberikan sanksi berupa hukuman disiplin sedang dan berat.