Ombudsman: Seluruh layanan publik Sumbar peroleh predikat zona hijau

id Layanan publik, ombudsman RI, ombudsman sumbar, adel wahidi

Ombudsman: Seluruh layanan publik Sumbar peroleh predikat zona hijau

Masjid Raya Sumatera Barat salah satu ikon provinsi tersebut. ((ANTARA/Muhammad Zulfikar).)

Padang (ANTARA) - Penilaian proses penyelenggaraan publik tahun 2024 seluruh pelayanan di tingkat pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Barat dinilai berada pada predikat zona hijau.

"Alhamdulillah, ini capaian yang luar biasa dimana semua pemerintah daerah berhasil memperoleh predikat zona hijau," kata Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar Adel Wahidi di Padang, Selasa.

Penilaian dengan predikat zona hijau secara umum meliputi kualitas tertinggi kategori A dengan interval nilai 88 hingga 100 serta kualitas tertinggi kategori B dengan interval 78 hingga 87,99.

Sementara kategori penilaian lainnya terdapat zona kuning yakni dengan kualitas sedang kategori C atau interval nilai 54,00 hingga 77,79. Terakhir zona merah yakni kualitas rendah dengan interval 32,00 hingga 53,99.

Adel mengatakan, dari 19 kabupaten dan kota di Sumbar, 18 diantaranya memperoleh penilaian kualitas tertinggi dengan kategori nilai A, sementara sisanya yakni Kabupaten Solok Selatan memperoleh nilai kualitas tinggi dengan kategori nilai B.

"Jadi tidak ada pemerintah daerah dengan rapor kuning, apalagi merah," katanya.

Lebih rinci, 18 pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar yang memperoleh hasil penilaian kualitas tertinggi kategori A meliputi Pemkab Solok dengan nilai 97,73, Pemkot Payakumbuh dengan nilai 97,60, Pemkab Agam dengan nilai 95,48 dan Pemkot Padang Panjang dengan nilai 94,46.

Selanjutnya, Pemkot Padang dengan nilai 93,67, Pemkab Tanah Datar dengan nilai 93,51, Pemkab Pesisir Selatan dengan nilai 92,70, Pemkab Pasaman dengan nilai 91,23, Pemkab Dharmasraya dengan nilai 91,14, dan Pemkot Pariaman dengan nilai 90,98.

Kemudian, Pemkot Solok dengan nilai 90,49, Pemkab Padang Pariaman dengan nilai 89,86, Pemkab Bukittinggi dengan nilai 89,55, Pemkot Sawahlunto dengan nilai 89,46, Pemkab Lima Puluh Kota dengan nilai 89,44, Pemkab Sijunjung 89,33, Pemkab Pasaman Barat dengan nilai 88,85, dan Pemkab Kepulauan Mentawai yang mendapat skor 88,42.

"Sementara untuk Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berada pada nilai kualitas tinggi dengan kategori nilai B tepatnya pada angka 87,06," ujar dia.

Berdasarkan penilaian tersebut, lokus pemerintah kabupaten, Kabupaten Solok kembali berada pada peringkat pertama di Sumbar dan secara nasional berada di peringkat 21 dari 416 kabupaten.

Peringkat itu naik dari 2023 yang hanya berada pada posisi 28 dari 415 kabupaten yang dinilai dengan nilai 95,08.

Selain itu, untuk lokus pemerintah kota, Kota Payakumbuh kembali berada pada peringkat pertama di Sumbar atau secara nasional berada pada peringkat 12 dari 98 kota yang dinilai. Dengan kata lain, naik peringkat dari 2023 yang berada pada peringkat 32 dari 98 kota yang dinilai dengan nilai 91,41.

Secara umum, Ombudsman Sumbar melakukan penilaian terhadap pemerintah provinsi, 19 pemerintah kabupaten dan kota, 19 kantor pertanahan serta 19 polres dan polresta di provinsi itu.

Penilaian tersebut tidak hanya atas ketersediaan standar pelayanan dan persepsi maladministrasi saja, melainkan juga kompetensi pelaksana layanan, ketersediaan dan kualitas sarana ataupun prasarana, serta pengawasan maupun pengelolaan pengaduan.