Logo Header Antaranews Sumbar

LBH Laporkan Kanwil Kumham Sumbar kepada Menkumham

Kamis, 3 Oktober 2013 20:06 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, melaporkan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM, Sudirman Huri, kepada Kementerian Hukum dan HAM, terkait penyiksaan tahanan oleh petugas Lembaga Pemasyaratan Kelas II B, Kota Solok. Direktur LBH Padang Vino Oktavia di Padang, Kamis, mengatakan, LBH selaku kuasa hukum keluarga korban penyiksaan di Lapas Kelas II B, Kota Solok atas nama Riko Yeyandra (28), yang merupakan warga binaan, mengalami penyiksaan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kanwilkumham Sumbar melaporkan kepala kantor Kumham tersebut sebab kejadian ini berada didalam tanggungjawabnya. "Kita melaporkan Kepala Kantor Wilayah Kumham Sumbar atas nama Sudirman Huri, dengan Nomor 102/SK-E/LBH-PDG/X/2013, kerena diduga sengaja melindungi dan atau membiarkan upaya melindungi pelaku penyiksaaan di Lapas Kelas II B, Kota Solok tersebut," kata Vino. Ia menambahkan, sebelumnya dua orang petugas Lapas Kelas II B, Kota Solok atas nama Dedi Bahari dan Masri Siswasnto melakukan penyiksaan terhadap korban pada Minggu, 8 September 2013. LBH menjelaskan, kedua pelaku menendang korban di bagian pinggang sebelah kiri yang mengakibatkan memar, memukul kepala dan badan, bahkan sempat menggunakan alat sentrum. "Menyikapi kasus ini, pihak keluarga didampingi LBH Padang telah melaporkan kepada Kepolisian Daerah Sumabar, sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan No. STTL/241.A/IX/2013/SpktSbr pada tanggal 16 September 2013, dan tindakan ini menimbulkan intimidasi dan tekanan terhadap korban dan keluarganya," jelasnya. Vino menambahkan, guna memberikan perlindungan kepada korban, LBH Padang telah melaporkan kejadian kepada Kanwil Hukum dan HAM yang diterima oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Hartono, mengajukan permohonan pemindahan korban dari Lapas Klas II B, Kota Solok ke Lapas Muaro Padang atau Bukittinggi pada tanggal 17 September 2013 dan terakhir pada tanggal 2 Oktober 2013 bertemu dengan terlapor. "Akan tetapi berdasarkan temuan LBH Padang kuat dugaan pihak Kanwil Hukum dan HAM tidak benar-benar menjalankan fungsinya secara independen dan profesional karena berupaya melindungi pelaku dan institusi dengan mereduksi kasus ini selesai secara damai dan hanya diproses secara internal serta melakukan tekanan dan intimidasi terhadap korban maupun keluarganya," ujarnya. LBH menjelaskan, dibuatnya laporan kepada Kemenkumham, setelah terlapor menolak bertemu keluarga dan kuasa hukum, yang bermaksud meminta penjelasan atas temuan-temuan LBH Padang. "Berdasarkan hal tersebut di atas, selaku Kuasa Hukum keluarga korban LBH Padang bermaksud mengadukan yang bersangkutan karena dinilai tidak independen dan profesional dalam melakukan tugas dan fungsinya terutama fungsi pengawasan terhadap Lapas, padahal apapun alasannya tindakan penyiksaan tidak dibenarkan dalam keadaan apapun, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 G ayat 1 UUD RI dan Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM," tegasnya. (*/eko/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026