Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta seluruh pihak di satuan pendidikan untuk tidak menyebarkan video tindakan perundungan di lingkungan sekolah melalui media sosial.
"Kalau ada yang share (membagikan video perundungan) ke handphone anda melalui WhatsApp, jangan di-share lagi. Pertama, anda tidak akan dapat pahala, dan kedua, anda bisa dilaporkan ke pihak berwajib," kata Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat Kemendikbudristek, Muhammad Adlin Sila dalam sambutannya di acara Roots Day National 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.
Adlin menyampaikan bahwa penyebaran video perundungan tidak hanya dapat melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kesehatan mental anak usia sekolah.
"Semakin banyak hal-hal negatif yang anda baca dan tonton melalui media sosial, akan berpengaruh terhadap mentalitas anda, fikiran anda, dan tentunya ini akan berdampak terhadap kondisi fisik, seksual, dan kesejahteraan anda di masa depan," ujar Adlin.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Kemendikbudristek bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mencegah penyebaran konten-konten yang mengandung unsur perundungan di dunia maya.
Untuk mengatasi perundungan, Adlin menyebutkan bahwa pencegahan harus dimulai dengan melibatkan seluruh komponen sekolah mulai dari kepala sekolah, guru, hingga siswa. Selain pihak sekolah, peran orang tua serta masyarakat juga penting dalam mengentaskan perundungan di lingkungan sekolah.
Adlin memaparkan sejak tahun 2021, Kemendikbudristek bekerja sama dengan UNICEF menjalankan program pencegahan perundungan di 33.777 satuan pendidikan tingkat SMP, SMA, dan SMK yang tersebar di 509 kabupaten/kota di 38 provinsi di Indonesia.
Program ini bertujuan untuk membekali guru, baik secara luring maupun daring, dengan keterampilan dan pengetahuan terkait pencegahan perundungan.
Kemendikbudristek juga menyediakan modul peningkatan kapasitas guru bernama "Ayo Atasi Perundungan" yang dapat dipelajari secara mandiri melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).
"Dari data kami, platform ini sudah diakses oleh sekitar 42.145 guru, ini luar biasa," imbuhnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbudristek: Video perundungan jangan disebarkan di media sosial
Berita Terkait
Psikolog: Jangan normalkan perundungan meski candaan
Jumat, 6 Desember 2024 12:20 Wib
Polres Solok sosialisasikan anti-perundungan ke sekolah
Kamis, 7 November 2024 4:47 Wib
KPAI desak polisi percepat selesaikan kasus perundungan di Binus School
Selasa, 24 September 2024 21:18 Wib
Polisi tegaskan terlapor perundungan Binus bukan anak ketua parpol
Kamis, 19 September 2024 19:26 Wib
Pemkab Solok tingkatkan edukasi cegah perundungan di sekolah
Jumat, 16 Agustus 2024 19:18 Wib
Kak Seto tegaskan pentingnya pengawasan anak untuk cegah perundungan
Senin, 8 Juli 2024 19:22 Wib
Sistem "interlock" atasi perundungan di sekolah
Kamis, 7 Maret 2024 11:31 Wib
Polisi tetapkan empat tersangka dalam kasus perundungan di Serpong
Jumat, 1 Maret 2024 13:48 Wib