Inspektorat Agam lakukan penilaian independen proyek strategis 2024

id Inspektorat Agam ,berita agam,berita sumbar

Inspektorat Agam lakukan penilaian independen proyek strategis 2024

Tim Inspektorat Agam sedang meninju pembangunan proyek strategis pemerintah setempat pada 2024. Dok HO/Diskominfo Agam

Lubuk Basung (ANTARA) - Inspektorat Daerah Kabupaten Agam, Sumatera Barat melakukan kegiatan penilaian independen proyek strategis pemerintah setempat pada 2024 dalam rangka menjalankan fungsi assurance dan counsulting atau dua jenis kegiatan yang dapat dilakukan oleh audit internal, .

Inspektur Daerah Kabupaten Agam Welfizar di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan pengawasan itu sesuai Keputusan Bupati Agam Nomor 613 Tahun 2023 tentang Program Kerja Pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Agam pada 2024.

"Kami telah menugaskan auditor yang kompeten di bidangnya dengan tujuan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa proses pengadaan barang atau jasa tidak terjadi penyimpangan dan telah sesuai dengan prosedur, prinsip-prinsip dan etika pengadaan barang atau jasa berdasarkan ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia mengatakan ada beberapa proyek strategis tersebut saat ini sedang berlangsung probuty audit terhadap pembangunan dua unit jembatan.

Dua jembatan itu yakni, jembatan menuju Obyek Wisata Mesjid Sirah dangan pelaksana PT Amar Permata Indonesia dengan konsultan pengawas PT Jasa Reka Mandiri Consultant dan Pembangunan Jembatan Simaruok dengan pelaksana PT Trisco Jaya Utama dengan konsultan pengawas PT Putra Aulia Konsultan.

Sebelumnya juga telah dilakukan probity audit terhadap pembangunan jalan paket I DBH Jalan Simpang Kaiu-Batu Rubiah (R.10.008) dengan pelaksana PT Aura Mandiri Sejahtera dengan konsuntan pengawas PT Putra Aulia Konsultan.

"Probity audit ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) dimana Apip Daerah diharuskan melakukan probity untuk proyek-proyek strategis daerah," katanya.

Ia mengatakan sesuai Pasal 47 dan 48 Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dinyatakan bahwa APIP harus melakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara.

Hal ini juga sejalan dengan peran APIP menurut Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) yang menyatakan bahwa APIP seharusnya berperan memberikan keyakinan memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektifitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Lalu memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektifitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah (anti corruption activities), serta memberi masukan yang dapat memelihara dan meningkatkan kwalitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

"Peran APIP tersebut menjadi sangat relevan dalam melakukan pengawasan atas pengadaan barang atau jasa dalam rangka mengawal pencapaian tujuan pemerintahan," katanya.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Tatang Ruang Agam Gani Basya menambahkan melalui probity audit yang di laksanakan oleh Inspektorat sangat membantu PPK dan pengelola kegiatan dalam pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan secara prosedural.

Setelah itu memberi remainder atau mengingatkan terhadap tahapan kegiatan yang mengacu kepada SOP dan mekanisme kegiatan, dapat memberikan output atau hasil sesuai dengan yang direncanakan, serta memberikan manfaat khususnya kepada pemilik proyek.

"Setiap kesalahan yang ditemukan langsung diberikan rekomendasi untuk perbaikan dan kami juga langsung perintahkan kontraktor pelaksana untuk memperbaiki kesalahan sesuai rekomendasi dari Inspektorat," katanya.