Jakarta (ANTARA) - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Yuliandri ketika menerima audiensi puluhan aktivis, mahasiswa, masyarakat sipil, dan guru besar menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal putusan MK.
"Saya tadi sudah koordinasi dengan semua tim di MKMK, termasuk juga I Dewa Gede Palguna (Ketua MKMK), kami siap menerima dan juga menampung apa yang kemudian menjadi komitmen kita pada hari ini," kata Yuliandri di aula Gedung I MK, Jakarta, Kamis.
Yuliandri juga mengatakan bahwa MKMK memiliki fokus untuk menjaga muruah dan martabat MK, termasuk juga menjaga setiap putusan-putusan MK.
Ketika MK telah melahirkan putusan, dia menegaskan bahwa ketentuan itu langsung berlaku.
"Kita tahu bahwa setiap putusan MK adalah keputusan yang bersifat final dan mengikat. Insyaallah, mudah-mudahan kami, MKMK, ada di ranah itu dan siap bersama-sama untuk mengawal," kata mantan Rektor Universitas Andalas itu.
Para aktivis hingga guru besar datang ke MK untuk menyampaikan dukungannya pada lembaga penjaga konstitusi itu. Mereka lantas menyerahkan karangan bunga dan menyampaikan pernyataan sikap yang nantinya akan diteruskan kepada majelis hakim konstitusi.
Mereka diterima oleh Yuliandri selaku perwakilan dari MKMK yang didampingi Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono.
"Insyaallah, mudah-mudahan kami siap juga untuk menyampaikan itu kepada pimpinan Mahkamah Konstitusi, ketua dan juga wakil ketua konstitusi, serta yang mulia semua hakim konstitusi," kata Yuliandri.
Audiensi tersebut di antaranya dihadiri oleh aktivis dan penyair Goenawan Mohamad, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, dan istri Nurcholish Madjid (Cak Nur), Omi Komariah Madjid.
Hari ini, Kamis, DPR RI dijadwalkan melakukan rapat paripurna soal Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Akan tetapi, rapat ditunda karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak penuhi tata tertib yang berlaku sehingga tidak kuorum.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah setuju melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU) Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada ini, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan pilkada. RUU Pilkada menuai polemik di tengah masyarakat karena tidak mengakomodasi putusan MK sepenuhnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MKMK tegaskan kawal putusan Mahkamah Konstitusi
Berita Terkait
MKMK putuskan Anwar Usman terbukti langgar kode etik
Kamis, 28 Maret 2024 14:55 Wib
MKMK beri hukuman teguran tertulis kepada Anwar Usman
Kamis, 28 Maret 2024 13:34 Wib
MKMK benarkan adanya laporan terhadap Guntur Hamzah
Jumat, 22 Maret 2024 9:05 Wib
MKMK kembali tegaskan Anwar Usman tidak bisa adili sengketa pemilu
Jumat, 8 Maret 2024 19:52 Wib
MK segera bahas kepastian keterlibatan Arsul Sani di sengketa pemilu
Jumat, 8 Maret 2024 15:57 Wib
MK tegaskan berupaya maksimal kembalikan kepercayaan publik
Jumat, 8 Maret 2024 15:56 Wib
Anwar Usman gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta
Jumat, 24 November 2023 19:08 Wib
Anwar Usman tak bisa ajukan banding usai diberhentikan dari Ketua MK
Rabu, 8 November 2023 4:58 Wib