Pariaman (ANTARA) - PLN Pariaman gencar edukasi masyarakat mmum untuk peduli keselamatan kelistrikan
PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan (UP3) Padang gencar lakukan sosialisasi dan edukasi berkelanjutan terkait potensi bahaya listrik kepada masyarakat, baik di lingkungan Pemerintah Daerah, instansi terkait, maupun lingkungan pendidikan seperti kampus, SMA, hingga SMP.
Tak hanya sosialisasi langsung, PLN juga melakukan sosialisasi melalui media penyiaran radio, seperti yang baru saja dilaksanakan oleh PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pariaman pada Selasa (28/05.
Manager PLN UP3 Padang, Wilsriza, menuturkan PLN berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat di seluruh Sumatera Barat terhadap peningkatkan budaya Keselamatan Kelistrikan guna meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat umum yang selalu beraktivitas dan memanfaatkan listrik dalam kehidupan sehari-hari.
"Keselamatan Kelistrikan perlu menjadi perhatian serta kepedulian seluruh masyarakat karena ini berkaitan erat dengan jiwa manusia. Kami berharap masyarakat yang mendengarkan lewat media radio dapat memahami serta menjadi corong untuk meneruskan informasi tersebut kepada keluarga serta masyarakat lainnya," ungkapnya.
Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Tim ULP Pariaman dipimpin oleh Hilmy, Manager PLN ULP Pariaman, yang menyampaikan beberapa poin penting kepada masyarakat lewat salah satu media radio di kota Pariaman terkait Potensi-Potensi Bahaya Listrik pada Masyarakat Umum, di antaranya:
1. Hindari aktivitas di dekat jaringan listrik; seperti memasang benda atau alat apapun terlalu dekat dengan jaringan listrik, hingga membangun bangunan yang berjarak kurang dari 3 meter dari jaringan listrik
2. Hindari melakukan penebangan pohon dan membakar sampah di sekitar jaringan listrik.
3. Hati-hati dalam menggali tanah, pastikan situasi lingkungan sekitar aman dari kabel listrik, karena bisa jadi terdapat beberapa kabel listrik yang dipendam di tanah.
4. Hindari mengambil aliran listrik langsung secara ilegal seperti pemasangan penerangan Jalan Umum (PJU) tanpa KWH Meter, Karena PJU yang dipasang tanpa ijin dapat membahayakan keselamatan warga sekitar karena konstruksi dan instalasi yang tidak sesuai standar.
5.Dilarang memperbesar ukuran pembatas (MCB) diatas daya kontrak, mengganti atau tidak memasang pembatas (MCB), merusak segel yang mempengaruhi pengukuran atau putaran kWh Meter dan perbuatan lain yang dapat melanggar hukum.
Wilsriza menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan potensi bahaya listrik yang perlu ditindak cepat oleh petugas PLN melalui aplikasi PLN Mobile.
"Melalui PLN Mobile, masyarakat dan PLN dapat berkoordinasi dan mencegah potensi bahaya. Jika menemukan potensi bahaya, segera laporkan langsung kepada PLN melalui Aplikasi PLN Mobile, maka dalam waktu singkat tim PLN akan langsung menindaklanjuti ke lokasi dan melakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku," ungkap Wilsriza.
PLN Mobile, lanjut Wilsriza, juga dilengkapi dengan fitur pelayanan PLN lainnya. PLN Mobile terintegrasi dengan berbagai sistem PLN dan mempermudah koneksi PLN dengan pelanggan seperti pembelian token listrik, pembayaran tagihan, pengaduan pelanggan, notifikasi info padam, dan lain sebagainya. Urusan kelistrkan akan semakin mudah dengan PLN Mobile.