
KPI: Pelaut Perikanan Rentan Dieksploitasi

Jakarta, (Antara) - Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mendesak pemerintah meningkatkan perlindungan bagi para pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal perikanan domestik maupun asing karena rentan dieksploitasi. "Mereka harus mendapat perlindungan sesuai ketentuan internasional karena banyaknya kasus pelaut perikanan Indonesia yang mendapat perlakuan tidak manusiawi di luar negeri," kata Presiden KPI Hanafi Rustandi dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis. Hanafi meminta pemerintah segera menetapkan peraturan tentang prosedur dan biaya perekrutan bagi pelaut perikanan migran sesuai standar internasional dan transparan untuk mengurangi biaya yang selama ini dibebankan kepada pelaut. "Semua pelaut perikanan yang bekerja di luar negeri harus memiliki kontrak kerja dan persyaratan lainnya yang wajib diverifikasi dan disahkan oleh pemerintah," kata Hanafi yang baru saja mengikuti pertemuan regional ASEAN yang membahas masalah perlindungan bagi pelaut perikanan migran. Pertemuan yang diselenggarakan oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO) diikuti delegasi pemerintah, organisasi pekerja ASEAN dan perwakilan beberapa negara yang mempekerjakan pelaut perikanan, seperti Jepang, Korea dan Spanyol. Pertemuan berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 12-13 September 2013 dan merekomendasikan negara-negara ASEAN membentuk Komite Tripartit untuk mencatat dan menyelidiki pengaduan pelaut perikanan migran yang menghadapi masalah. "Stop Centre" juga perlu dibentuk di negara tujuan penempatan untuk memudahkan pendataan pelaut perikanan, nakhoda dan pemilik kapal, agar dapat ditangani dengan cepat. Selain itu, negara asal dan negara tujuan penempatan pelaut perlu menandatangani nota kesepahaman (MoU) bilateral, baik mencakup pelatihan, perekrutan, penempatan, perlindungan dan pemulangan pelaut perikanan migran. Perikanan Domestik. Selain itu, Hanafi juga menyoroti kondisi pelaut dalam negeri, di mana masih banyak penggunaan pelaut asing di kapal-kapal ikan berbendera Indonesia yang beroperasi di "fishing ground" Indonesia. Penggunaan pelaut asing yang kebanyakan berasal dari Burma, Vietnam dan Kamboja, selain menimbulkan berbagai masalah juga bertentangan dengan Undang-undang No. 45/2009 yang merupakan revisi UU No.31/2004 tentang Perikanan yang menyatakan kapal perikanan Indonesia wajib diawaki oleh pelaut Indonesia, dan kapal asing yang beroperasi di ZEEI wajib mempekerjakan sedikitnya 70 persen pelaut Indonesia dari total awak kapalnya. Praktik perbudakan juga terjadi di kapal perikanan Indonesia yang mempekerjakan pelaut asing, terutama di kapal-kapal yang dioperasikan oleh perusahaan Indonesia yang bekerja sama dengan perusahaan perikanan Thailand. Contoh kasusnya adalah penelantaran pelaut-pelaut Myanmar dan Kamboja di Tual, Maluku Tenggara, dan di Papua, tanpa paspor. Dalam kasus ini, pemerintah diminta untuk memberi perhatian serius, karena akan berdampak buruk bagi Indonesia yang bisa dituduh melakukan pembiaran terhadap praktik perdagangan manusia atau "human trafficking". Rentan Dieksploitasi Menurut Hanafi, pelaut perikanan migran memerlukan perlindungan spesifik, karena mereka sering ditipu dan dipaksa bekerja tanpa kontrak kerja dan perlindungan yang mamadai. Karena itu, negara-negara ASEAN sepakat untuk meningkatkan perlindungan bagi pelaut perikanan migran, melalui Konvensi ILO No.188 tentang Pekerjaan di Sektor Perikanan yang ditetapkan tahun 2007. Konvensi ini menetapkan standar kerja dan kondisi hidup minimum untuk para pelaut yang bekerja di kapal-kapal perikanan, baik domestik maupun asing. Ketentuan ini wajib dilaksanakan oleh pemilik kapal. Sampai dengan saat ini konvensi 188 belum diterapkan di seluruh dunia, karena baru 5 negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut. Ketentuannya, bila 10 negara sudah meratifikasi, Konvensi 188 itu akan diberlakukan di seluruh dunia. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
