Logo Header Antaranews Sumbar

MK Tolak Permohonan Pembentukan Dapil Luar Negeri

Kamis, 19 September 2013 14:36 WIB
Image Print
Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Mahkamah Konstitusi menolak permintaan tentang pembentukan daerah pemilihan khusus luar negeri dalam pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis. Permintaan itu diajukan 31 warga negara Indonesia. Menurut mahkamah, terkait dengan representasi kepentingan, pemilih yang berada di luar wilayah negara Republik Indonesia baik yang menetap secara permanen maupun sementara, memiliki kepentingan yang ingin diartikulasikan melalui wakil rakyat. "Kepentingan pemilih yang bertempat tinggal di luar negeri tidak dapat dikatakan sama dengan kepentingan pemilih yang bertempat tinggal di dalam negeri, namun juga tidak dapat dikatakan benar-benar berbeda yang karenanya membutuhkan wakil yang khusus mewakili Dapil luar negeri," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadil Sumadi, saat membacakan pertimbangan hukumnya. Mahkamah sependapat dengan para pemohon bahwa wilayah luar negeri dengan wilayah dalam negeri adalah berbeda, namun perbedaan tersebut bukan sesuatu yang mutlak. "Ada atau tidak adanya perbedaan antarwilayah dimaksud tergantung dari perspektif yang dipergunakan. Dalam beberapa hal perbedaan antarwilayah memang jelas, antara lain perbedaan hukum, kondisi sosial politik, dan kultural," kata Fadlil. Namun demikian, lanjutnya, untuk beberapa hal lain justru yang sebenarnya nampak adalah persamaan, terutama dalam kaitannya dengan, misalnya perlindungan tenaga kerja, administrasi kependudukan, hak pendidikan, dan lain sebagainya. "Masalah atau isu yang dihadapi oleh warga negara-pemilih yang berada di luar negeri sebenarnya secara kategoris sama dengan masalah yang terjadi di dalam negeri," ungkapnya. Terkait argumen para pemohon bahwa para pemilih di luar negeri memiliki kepentingan yang berbeda dengan para pemilih di Dapil II DKI Jakarta sehingga diperlukan Dapil luar negeri, kata Fadlil, argumen dimaksud tidak cukup memberikan keyakinan bagi Mahkamah. "Seandainya alur argumen para Pemohon diikuti, hal demikian tidak menuntaskan permasalahan mendasar yang didalilkan para Pemohon. Jumlah WNI di luar negeri memang relatif banyak, namun dengan distribusi atau persebaran yang luas, keadaan demikian memunculkan pertanyaan lebih lanjut, yaitu apakah secara geografis persebaran WNI (dan kepentingan masing-masing) yang demikian dapat diselesaikan dengan pembentukan satu atau beberapa Dapil luar negeri," katanya. Seandainya pun aspirasi, masalah, atau kepentingan para Pemohon dan/atau WNI yang tinggal di luar negeri tidak terbahas atau tidak tersuarakan di DPR, menurut Mahkamah hal tersebut menunjukkan ada kebuntuan komunikasi, dan bukan semata-mata diakibatkan oleh tidak adanya daerah pemilihan luar negeri. "Perbaikan terhadap komunikasi (politik) dapat dilakukan dengan memperbaiki mekanisme komunikasi antara anggota DPR dan warga negara yang ada di luar negeri," kata Fadlil. Dia mengatakan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5) UU 8/2012 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya menurut Mahkamah bukan dalam konteks perbaikan komunikasi dan/atau artikulasi kepentingan politik dimaksud. Mahkamah berpendapat pengujian konstitusionalitas pasal dan/atau ayat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dimohonkan oleh para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Kuasa hukum pemohon, Veri Junaidi, sudah memprediksi akan ditolaknya permohonannya karena MK sebelumnya sudah menolak dua permohonan terkait dapil. "Sesuai dugaan sih karena dua permohonan sebelumnya juga ditolak soal daerah pemilihan ini karena dianggap merupakan 'open legal policy' dari DPR dan pemerintah," kata Very. Namun, katanya, pemerintah dan DPR juga harus memperhatikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang disampaikan MK, bahwa dapil tidak terbatas soal wilayah administrasi. Very mengatakan ada kebutuhan khusus pemilih luar negeri yang juga harus dipertimbangkan dan pihaknya berharap di pemilu berikutnya pemerintah bisa mempertimbangkan adanya dapil khusus luar negeri. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026