Menkominfo: Starlink dapat beroperasi jika sudah penuhi regulasi

id Menkominfo

Menkominfo: Starlink dapat beroperasi jika sudah penuhi regulasi

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi melakukan wawancara dengan awak media di Antara Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). ANTARA/Pamela Sakina/am.

Padang (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan Starlink dapat beroperasi di Indonesia jika telah memenuhi semua regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Tujuannya demi menciptakan iklim persaingan yang sehat," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Padang, Rabu.

Menkominfo mengatakan salah satu regulasi agar perusahaan milik Elon Musk tersebut bisa beroperasi di Indonesia, maka Starlink harus mengantongi izin penyelenggara jasa telekomunikasi.

Sebelum mendapatkan izin tersebut Starlink harus memenuhi uji layak operasi (ULO) yang dilakukan oleh Kemenkominfo. Syarat untuk dapat lolos ULO Kominfo agar mendapatkan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, Starlink adalah harus memiliki NOC, server, hub, NMS (Network Monitoring System), remote, stasiun bumi, Autonomous System (AS) Number, IP no, kerjasama dengan penyelenggara NAP.

Hingga saat ini beberapa persyaratan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi tersebut belum dapat dipenuhi oleh Starlink. Meski ada tekanan dari beberapa pihak untuk dapat mempercepat keluarnya izin penyelenggara telekomunikasi kepada Starlink, Kominfo belum melakukan ULO sampai seluruh persyaratan yang diminta untuk pengajuan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi terpenuhi seluruhnya oleh Starlink.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2018 - 2021 Agung Harsoyo mendukung dan mengapresiasi langkah Kominfo yang tetap menjalankan aturan yang konsisten terhadap seluruh pihak yang ingin mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia tanpa terkecuali. Termasuk ketika Starlink mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi.

Apa yang dilakukan oleh Kominfo tersebut menurut Agung bertujuan untuk memastikan seluruh persyaratan pengajuan izin penyelenggara jasa telekomunikasi sudah terpenuhi. Semua persyaratan yang diminta sebelum dilakukan ULO bukan sesuatu yang dibuat-buat oleh Kominfo.

Seluruh persyaratan yang diminta sebelum dilakukan ULO semata-mata untuk melindungi masyarakat, melindungi kepentingan nasional Indonesia dan untuk melindungi industri telekomunikasi. Justru jika salah satu persyaratan sebelum ULO itu tidak terpenuhi dan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi diberikan ke Starlink, maka Kominfo abai dan mengorbankan kepentingan masyarakat, kepentingan industri serta kepentingan negara di masa mendatang.

Sebab tanpa adanya NOC, server, hub, NMS, remote, stasiun bumi, Autonomous System (AS) Number, IP No. di Indonesia serta tanpa adanya kerjasama dengan penyelenggara NAP, mustahil penegak hukum Indonesia akan dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang menggunakan layanan Starlink.

Dengan adanya NOC dan NMS di Indonesia (bukan hanya sebagai dummy) akan mendukung lawful intercept. Sehingga datanya tidak langsung ke NOC Starlink di Amerika. Selain itu tanpa adanya pemenuhan persyaratan sebelum ULO tadi membuat perlindungan terhadap konsumen di Indonesia dapat tercapai.

"Dengan kondisi geopolitik yang sangat tak menentu seperti saat ini justru harus membuat pemerintah dapat memastikan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi memenuhi regulasi yang berlaku," kata dia.

Terlebih lagi masih adanya gerakan separatis di Papua membuat penting dan sangat strategis seluruh NOC, server, hub, NMS Starlink berada di Indonesia. Tujuannya agar penegak hukum di Indonesia dapat melalukan lawful interception terhadap seluruh kegiatan yang mengancam kedaulatan NKRI dan seluruh kegiatan kriminal yang menggunakan Starlink, kata Agung.

Meskipun Starlink sudah memiliki izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi, untuk menjaga dan memastikan industri telekomunikasi nasional dapat terjaga, Agung meminta agar nantinya dalam melakukan penjualan produknya, Starlink harus melalui penyelenggara jasa telekomunikasi nasional.

"Langkah Kominfo yang terdahulu hanya memberikan izin Starlink menjual layanannya kepada penyelenggara jasa telekomunikasi sudah tepat," kata dia.

Ke depannya Starlink tinggal menambah kemitraan dengan penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya yang sudah tergabung dalam APJII. Sebab penyelenggara jasa telekomunikasi sudah memiliki infrastruktur dan mengetahui karakteristik konsumen di Indonesia.

Kemitraan dengan ISP lokal anggota APJII akan memberikan win-win solution bagi setiap pihak, dimana tanpa memerlukan izin jasa, Starlink dapat berjualan kepada pelanggan melalui ISP lokal dan memberikan benefit bagi kedua belah pihak tanpa perlu memperhatikan komitmen perizinan jasa yang harus dipenuhi oleh Starlink.