Logo Header Antaranews Sumbar

Kemnakertrans Beri Subsidi 512 Koperasi Pekerja

Selasa, 17 September 2013 15:39 WIB
Image Print
Menakertrans Muhaimin Iskandar. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Sebanyak 512 koperasi pekerja di berbagai perusahaan di Indonesia mendapatkan bantuan program subsidi dari Kementerian Tenaga dan Transmigrasi yang bertujuan menjalankan kegiaatan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. "Kita dorong koperasi-koperasi yang berada di perusahaan dapat berkembang dengan baik sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Bantuan dana pinjaman dan bantuan subsidi program bagi 512 koperasi yang berada di perusahaan-perusahaan itu mulai digulirkan pada tahun 2005, yaitu 290 koperasi mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp20 juta sedangkan sisanya mendapatkan program pinjaman bergulir Rp9 juta. "Berdasarkan laporan, kegiatan dari koperasi pekerja telah dapat berjalan dengan baik. Kita minta perusahaan-perusahaan turut membantu pendirian koperasi pekerja dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan koperasi," kata Muhaimin. Sementara itu, Muhaimin mengatakan, agar dapat berkembang, koperasi pekerja perlu melakukan pengaturan dalam manajemen keanggotaan dan pengurus koperasi, manajemen pengembangan usaha, manajemen keuangan dan permodalan, serta manajemen pemasaran. Hal itu terutama karena keberadaan koperasi pekerja sangat menguntungkan dan bermanfaat bagi pekerja, terutama untuk keadaan mendesak seperti kegiatan simpan pinjam untuk keperluan biaya masuk sekolah, keluarga sakit, atau kepentingan lainnya. "Bahkan, apabila modalnya sudah cukup kuat, pihak koperasi pun bisa memberikan bantuan pinjaman modal bagi pekerja untuk membuka usaha dagang ataupun modal berwirausaha," kata Muhaimin. Muhaimin mengatakan bahwa keberadaan koperasi merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan pendapatan pekerja dan keluarganya selain subsidi lain yang disediakan oleh Pemerintah, seperti subsidi transportasi, subsidi kesehatan, dan subsidi perumahan. "Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus melakukan sejumlah program untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. Program peningkatan kesejahteraan pekerja itu, antara lain pemberian bantuan uang muka perumahan pekerja dan subsidi koperasi pekerja," kata Muhaimin. Selain itu, dibangun pula kerjasama untuk menjamin asuransi pekerja dengan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). "Pemerintah pun akan mengajak perusahaan-perusahaan swasta lainnya agar turut membantu pembangunan perumahan pekerja/buruh di sekitar kawasan industri. Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) maupun Rumah Susun sedehana milik (rusunami) akan diperbanyak di basis basis industri, seperti di Batam, Jakarta, Surabaya, Medan, Bekasi, dan Tangerang," kata Muhaimin. Sementara itu, untuk jangka panjang, Pemerintah juga telah menyusun langkah-langkah strategis untuk menjamin standar kehidupan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya, antara lain dengan penetapan upah minimum yang layak, perbaikan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja/buruh berupa fasilitas penyediaan fasilitas transportasi, makan, penyediaan perumahan pekerja, termasuk rumah sewa bagi pekerja/buruh serta klinik kesehatan. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026