
KPI-KPU Bentuk Tim Pengawas Siaran Pemilu

Jakarta, (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membentuk suatu tim yang mengawasi siaran-siaran yang dilakukan partai-partai politik peserta Pemilu 2014. "Isu-isu utama yang sedang dibahas KPI saat ini adalah soal peraturan penyiaran pemilu, dimana kami melakukan pembicaraan dengan KPU untuk penandatanganan MoU (Nota Kesepahaman) dan ditindaklanjuti dengan rencana pembentukan 'desk' pengawasan penyiaran pemilu," kata Ketua KPI Pusat Mochamad Riyanto di Jakarta, Senin. Pernyataan tersebut disampaikannya pada acara penyerahkan laporan kinerja KPI tahun 2010, 2011, dan 2012 kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut M. Riyanto, tim pengawas penyiaran pemilu di KPI akan segera dibentuk setelah penandatanganan nota kesepahaman antara KPU dan KPI. "Kami hanya tinggal cari waktu untuk penandatanganan MoU dengan KPU, lalu mebentuk 'desk' itu bersama KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu-red)," ujarnya. Terkait pada pembatasan siaran iklan partai politik peserta pemilu yang mengandung kampanye, dia mengatakan, KPI akan menghormati dan mengacu pada apa yang menjadi keputusan KPU dan undang-undang. "Karena di dalam peraturan KPU itu kan semua tentang pengaturan penyiaran pemilu sudah ada. Kami hanya berperan untuk membantu memberi kajian-kajian bila terjadi pelanggaran, kalau soal peran partai politik itu urusan KPU," katanya. Namun, dia juga menegaskan bahwa KPI mempunyai wewenang untuk menegur dan memberikan sanksi kepada partai politik yang melakukan pelanggaran siaran pemilu. Oleh karena itu, lebih lanjut dikatakannya, KPI akan melakukan pembahasan secara menyeluruh dengan KPU untuk mengatur prinsip-prinsip dalam penyiaran kampanye pemilu dan iklan politik agar tetap memenuhi rasa keadilan. "Peraturan KPU sudah menetapkan semua partai diberikan kesempatan yang sama pada masa 21 hari kampanye di media dan itu tidak boleh ada diskriminasi," katanya. "Lagipula, strategi kampanye itu kan tidak semuanya menggunakan televisi sebagai media masa. Ada yang memilih koran dan ada juga parpol yang memilih terjun langsung ke masyarakat," lanjutnya. Dia menambahkan, hal yang paling dibatasi dalam pelaksanaan kampanye pemilu menggunakan media masa adalah kepemilikan suatu media oleh tokoh politik atau partai politik. Ketua KPI Pusat itu berpendapat domain politik untuk menguasai publik melalui media perlu diatur secara detil karena pada dasarnya frekuensi yang digunakan media, khususnya elektronik merupakan ranah publik sehingga harus memperhatikan kepentingan masyarakat umum, bukan pemilik media. "Ada kekhawatiran pemilik media yang terlibat dalam partai politik akan menyiarkan acara atau siaran yang cenderung menguntungkan dirinya atau partainya," katanya. Oleh karena itu, menurut dia, KPI dan KPU akan membuat pembatasan dan pengawasan yang cukup ketat untuk pelaksanaan kampanye melalui media. Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyetujui usulan KPI mengenai perlunya pengaturan terhadap media yang menggunakan frekuensi milik publik. Menurut dia, selama ini, Undang-Undang Penyiaran belum mampu mengantisipasi media yang dikhawatirkan mengarah pada liberalisme. "Menurut saya, pengaturan itu suatu keharusan, kecuali kita membiarkan Indonesia menjadi liberal. Negara liberal saja seperti Amerika Serikat sudah mengaturnya," katanya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
