Solok Selatan daftarkan 2.000 pekerja rentan jaminan sosial BPJAMSOSTEK

id pemkab Solok Selatan,berita Solok Selatan,berita sumbar

Solok Selatan daftarkan 2.000 pekerja rentan jaminan sosial BPJAMSOSTEK

Bupati Solok Selatan Khairunas didampingi Wakil Bupati Yulian Efi mendaftarkan 2.000 pekerja rentan menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya mensejahterakan masyarakat pekerja di daerah itu, Jumat. Antara/Erik

Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mendaftarkan 2.000 orang pekerja rentan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK sebagai salah satu upaya mensejahterakan masyarakat pekerja di daerah itu.

Bupati Solok Selatan Khairunas,di Padang Aro, Jumat, mengatakan sebanyak 2.000 pekerja rentan yang dilindungi jaminan sosial terdiri dari garim masjid, petani, tukang ojek dan beberapa profesi lainnya.

"Tahun depan program ini akan kami dilanjutkan dan ditambah lagi pekerja rentan yang menerima jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan katanya, terus berupaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Solok Selatan Diyan Handiyana mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yang memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di daerah itu.

"Koordinasi dan komunikasi akan terus kami jalin baik dengan Pemkab guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja," katanya.

BPJAMSOSTEK Cabang Solok Selatan berkomitmen untuk selalu mengedepankan pelayanan yang optimal kepada seluruh customer yang dalam hal ini adalah peserta dari program BPJamsostek.

hal ini juga sejalan dengan misi BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi, melayani, menyejahterakan pekerja dan keluarganya.

Dia berharap, agar masyarakat pekerja semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan

BPJAMSOSTEK Solok Selatan juga menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mengakibatkan meninggal dunia dan Jaminan Kematian (JKm) kepada tenaga kerja Satpol PP dan karyawan Binapratama Sakatojaya SS2.