Bawaslu Solok Selatan Gelar sidang adjukasi pencoretan caleg

id Bawaslu Solok Selatan,Berita solsel

Bawaslu Solok Selatan Gelar sidang adjukasi pencoretan caleg

Ketua Bawaslu Solok Selatan Zul Nasri beserta komisioner Haikal dan Nila Puspita mendengarkan keterangan saksi atas dicoretnya salah satu calon legislatif dari Parpol Gerindra oleh KPU.Antara/Erik

Padang Aro (ANTARA) - Bawaslu Solok Selatan, Sumatra Barat menggelar sidang adjukasi permohonan partai Gerindra terkait dicoretnya salah calegnya dari Daftar Calon Tetap (DCT) karena yang bersangkutan tidak menyampaikan surat pemberhentian sebagai anggota Badan musyawarah (Bamus) Nagari (Desa adat).

"Hari ini kami memeriksa saksi dari pemohon dan termohon serta bukti yang diserahkan," kata Ketua Bawaslu Solok Selatan Zul Nasri, di Padang Aro, Selasa.

Dia menjelaskan, saksi dari pihak pemohon direncanakan tiga orang tetapi karena salah seorang memiliki hubungan keluarga dengan Caleg yang dicoret maka dibatalkan dan tinggal dua saksi.

Sedangkan dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak empat orang yang akan dimintai keterangannya.

Setelah pemeriksaan saksi dan bukti katanya, dilanjutkan mendengarkan kesimpulan pemohon dan termohon dan setelah itu pembacaan putusan.

Dia menyebutkan, Permohonan dari Gerindra masuk pada Rabu 6 Desember 2023, dan pada 7-8 Desember dilakukan mediasi tetapi tidak ditemukan kesepakatan maka dilakukan sidang adjukasi.

Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelli mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan dan Petunjuk Teknis Nomor 996 menerangkan bahwa orang-orang yang wajib mundur itu harus menyampaikan SK pemberhentian itu 3 Desember 2023.

Sedangkan Caleg Gerindra atas nama Suhaimi sampai 3 Desember 2023 pukul 23.59 Wib tidak menyampaikan SK pemberhentian tersebut.

"Karena tidak ada SK pemberhentian tersebut sampai batas waktu yang diberikan maka kami melakukan pleno pada 4 Desember 2023 dan mengeluarkan SK 132 untuk mencoret Suhaimi dari DCT," ujarnya.

Dia menjelaskan, SK yang diberikan adalah SK pemberhentian bukan SK pengunduran diri.

SK pemberhentian itu harus dari yang mengeluarkan SK dan untuk Bamus desa dilakukan oleh Bupati Solok Selatan.

Sementara itu Sekretaris Gerindra Solok Selatan Isyuliardi Maas mengatakan, Suhaimi sudah memasukkan surat pengunduran diri dari Bamus pada 1 November 2023 kepada Bamus Abai.

"Kami berharap SK KPU ini dicabut sehingga Suhaimi kembali ditetapkan sebagai DCT," ujarnya.