Upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan sebesar 9,15 persen atau Rp229.937 pada 2023 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar yang ditandatangani pada 25 November 2022.
Upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan sebesar 9,15 persen atau Rp229.937 pada 2023 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar yang ditandatangani pada 25 November 2022.