UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 persen

Upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan sebesar 9,15 persen atau Rp229.937 pada 2023 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar yang ditandatangani pada 25 November 2022.