Wamenaker RI sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan pada pedagang pasar di Batusangkar
Batusangkar (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Wamenaker RI) Afriansyah Noor sosialisasi jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerma Upah (BPU) di Pasar Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar pada Rabu, (18/10).
Sosialisasi ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis kepada pedagang pasar dan tukang parkir, serta penempelan stiker bertuliskan aku sudah terlindungi jaminan ketenagakerjaan.
"Sosialisasi ini adalah upaya kita mengajak masyarakat pekerja sektor informal dalam hal ini para pedagang pasar bahwa mereka berhak mendapat perlindungan dari program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Wamenaker Afriansyah Noor di Batusangkar Rabu.
Dia mengatakan, untuk partisipasi masyarakat pekerja informal atau bukan penerima upah yang terdaftar dalam jaminan ketenagakerjaan saat ini masih relatif rendah.
Oleh sebab itu Kementerian Ketenagakerjaan pun menggelar acara edukasi untuk mengenalkan manfaat pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi para peserta informal berkolaborasi bersama kepala daerah se Indonesia.
"Jadi inilah salah satu bentuk pendekatan kami kepada para pelaku sektor informal seperti pedagang pasar dengan memberi edukasi dan sosialisasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan bahwa mereka berhak menerima jaminan ketenagakerjaan ini," jelas Wamen.
Dia mengaku, dari blusukannya ke pasar Batusangkar tersebut disambut baik oleh masyarakat. Bahkan masyarakat juga mengapresiasi dan menyatakan keinginannya untuk segera mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Masyarakat juga mengapresiasi dan mereka juga segera masuk kedalam jaminan ketenagakerjaan. Ini juga tidak lupa kerja sama kita dengan kepala daerah se Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana perintah dari presiden Republik Indonesia," kata dia.
Lebih lanjut Wamen mengatakan, untuk pekerja informal masyarakat bisa membayar secara mandiri, dengan iuran yang sudah ditetapkan hanya sebesar Rp. 16.800,- per bulan.
Sementara itu Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan, bahwa dia menyambut baik edukasi dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk melindungi masyarakat Tanah Datar dalam bekerja.
Dia menyebut, pada tahun ini pihaknya tengah membuat regulasi tentang jaminan perlindungan kerja bagi pekerja informal, dan tahun ini juga Pemkab Tanah Datar membayarkan jaminan Ketenagakerjaan kepada 900 orang pekerja informal.
"Kami menyambut baik apa yang telah dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan ini, insyaallah tujuannya untuk melindungi masyarakat Tanah Datar dalam resiko bekerja," kata dia.
Sosialisasi ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis kepada pedagang pasar dan tukang parkir, serta penempelan stiker bertuliskan aku sudah terlindungi jaminan ketenagakerjaan.
"Sosialisasi ini adalah upaya kita mengajak masyarakat pekerja sektor informal dalam hal ini para pedagang pasar bahwa mereka berhak mendapat perlindungan dari program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Wamenaker Afriansyah Noor di Batusangkar Rabu.
Dia mengatakan, untuk partisipasi masyarakat pekerja informal atau bukan penerima upah yang terdaftar dalam jaminan ketenagakerjaan saat ini masih relatif rendah.
Oleh sebab itu Kementerian Ketenagakerjaan pun menggelar acara edukasi untuk mengenalkan manfaat pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi para peserta informal berkolaborasi bersama kepala daerah se Indonesia.
"Jadi inilah salah satu bentuk pendekatan kami kepada para pelaku sektor informal seperti pedagang pasar dengan memberi edukasi dan sosialisasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan bahwa mereka berhak menerima jaminan ketenagakerjaan ini," jelas Wamen.
Dia mengaku, dari blusukannya ke pasar Batusangkar tersebut disambut baik oleh masyarakat. Bahkan masyarakat juga mengapresiasi dan menyatakan keinginannya untuk segera mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Masyarakat juga mengapresiasi dan mereka juga segera masuk kedalam jaminan ketenagakerjaan. Ini juga tidak lupa kerja sama kita dengan kepala daerah se Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana perintah dari presiden Republik Indonesia," kata dia.
Lebih lanjut Wamen mengatakan, untuk pekerja informal masyarakat bisa membayar secara mandiri, dengan iuran yang sudah ditetapkan hanya sebesar Rp. 16.800,- per bulan.
Sementara itu Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan, bahwa dia menyambut baik edukasi dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk melindungi masyarakat Tanah Datar dalam bekerja.
Dia menyebut, pada tahun ini pihaknya tengah membuat regulasi tentang jaminan perlindungan kerja bagi pekerja informal, dan tahun ini juga Pemkab Tanah Datar membayarkan jaminan Ketenagakerjaan kepada 900 orang pekerja informal.
"Kami menyambut baik apa yang telah dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan ini, insyaallah tujuannya untuk melindungi masyarakat Tanah Datar dalam resiko bekerja," kata dia.