Padang (ANTARA) - Anggota Komnas Perempuan Siti, Aminah Tardi, mengatakan, syarat 90 bukti kartu tanda penduduk dan 60 dukungan masyarakat setempat yang diatur dalam SKB dua menteri terkait pendirian rumah ibadah masih menjadi masalah.
"Yang harus kita lihat konteks pelanggaran untuk mendirikan rumah ibadah itu terjadi pada pemenuhan syarat 90/60," kata dia, pada diskusi bertajuk "Menanti aturan pemerintah yang mempermudah pendirian rumah ibadah" secara virtual yang dipantau di Padang, Selasa.
Padahal, lanjut dia, hak asasi untuk beribadah dan berkumpul sama sekali tidak mengatur berapa jumlah orang untuk berkumpul, beribadah dan lain sebagainya. Artinya, syarat 90/60 tersebut berpotensi memicu konflik dalam mendirikan rumah ibadah.
Pada posisi inilah seringkali terjadi konflik antara pihak yang setuju dan kelompok yang menolak. Oleh karena itu, Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) yang salah satunya mengatur tentang pendirian rumah ibadah, harus dikaji secara cermat serta hati-hati. Termasuk berkaca pada pengalaman atau insiden dalam mendirikan rumah ibadah.
Menurut dia, poin yang perlu ditekankan tidak terfokus pada masalah pemenuhan administratif (90/60). Namun, jauh dari itu, ranperpres tersebut dibuat untuk mengukur sejauh mana toleransi antarumat beragama di tengah kemajemukan Indonesia. "Jadi, poinnya bagaimana kita toleransi terhadap kelompok atau agama minoritas," kata dia.
Secara umum, dalam konsep kebebasan beragama dan berkeyakinan terdapat dua poin yang harus dipahami yakni forum eksternum dan forum internum.
Forum internum berkaitan dengan hak menyakini atau memeluk serta berpindah kepada keyakinan lain termasuk melaksanakan ibadah. Sementara, hak eksternum lebih kepada kebebasan untuk mengekspresikan forum internum.
Artinya, merujuk kepada forum eksternum dan internum, maka dalam konteks mendirikan rumah ibadah keduanya saling berkaitan atau tidak bisa dipisahkan.
Apalagi, dalam konteks HAM, ibadah diterjemahkan dalam (bentuk) berdoa, sembahyang, khotbah keagamaan dan lain sebagainya. Sementara upacara keagamaan dimaknai sebagai prosesi keagamaan, penggunaan pakaian, hingga simbol-simbol keagamaan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas Perempuan: Syarat 90/60 rumah ibadah masih jadi masalah
Berita Terkait
Timnas AMIN gelar pembubaran di rumah Anies Baswedan
Selasa, 30 April 2024 14:56 Wib
China kecam pelaku kejam penguburan massal di rumah sakit Gaza
Senin, 29 April 2024 23:16 Wib
Polisi tangani mayat seorang wanita di rumahnya di Dharmasraya
Senin, 29 April 2024 15:02 Wib
Tangisan Netri tak terbendung, setelah terima rumah bantuan program TMMD dari Semen Padang
Jumat, 26 April 2024 20:12 Wib
Berkolaborasi dengan PPNP untuk EBT, Dirut Semen Padang resmikan rumah pembibitan kaliandramerah
Jumat, 26 April 2024 15:51 Wib
Resmikan Rumah SEMATA Padang Barat, Hendri Septa Dapat Pelukan Bahagia dari Rahmat
Jumat, 26 April 2024 7:36 Wib
Tuan rumah Qatar U-23 tersingkir usai kalah 2-4 dari Jepang U-23
Jumat, 26 April 2024 0:44 Wib
Gibran sambangi rumah dinas Wapres
Rabu, 24 April 2024 16:14 Wib