Padang (ANTARA) - Anggota Komnas Perempuan Siti, Aminah Tardi, mengatakan, syarat 90 bukti kartu tanda penduduk dan 60 dukungan masyarakat setempat yang diatur dalam SKB dua menteri terkait pendirian rumah ibadah masih menjadi masalah.
"Yang harus kita lihat konteks pelanggaran untuk mendirikan rumah ibadah itu terjadi pada pemenuhan syarat 90/60," kata dia, pada diskusi bertajuk "Menanti aturan pemerintah yang mempermudah pendirian rumah ibadah" secara virtual yang dipantau di Padang, Selasa.
Padahal, lanjut dia, hak asasi untuk beribadah dan berkumpul sama sekali tidak mengatur berapa jumlah orang untuk berkumpul, beribadah dan lain sebagainya. Artinya, syarat 90/60 tersebut berpotensi memicu konflik dalam mendirikan rumah ibadah.
Pada posisi inilah seringkali terjadi konflik antara pihak yang setuju dan kelompok yang menolak. Oleh karena itu, Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) yang salah satunya mengatur tentang pendirian rumah ibadah, harus dikaji secara cermat serta hati-hati. Termasuk berkaca pada pengalaman atau insiden dalam mendirikan rumah ibadah.
Menurut dia, poin yang perlu ditekankan tidak terfokus pada masalah pemenuhan administratif (90/60). Namun, jauh dari itu, ranperpres tersebut dibuat untuk mengukur sejauh mana toleransi antarumat beragama di tengah kemajemukan Indonesia. "Jadi, poinnya bagaimana kita toleransi terhadap kelompok atau agama minoritas," kata dia.
Secara umum, dalam konsep kebebasan beragama dan berkeyakinan terdapat dua poin yang harus dipahami yakni forum eksternum dan forum internum.
Forum internum berkaitan dengan hak menyakini atau memeluk serta berpindah kepada keyakinan lain termasuk melaksanakan ibadah. Sementara, hak eksternum lebih kepada kebebasan untuk mengekspresikan forum internum.
Artinya, merujuk kepada forum eksternum dan internum, maka dalam konteks mendirikan rumah ibadah keduanya saling berkaitan atau tidak bisa dipisahkan.
Apalagi, dalam konteks HAM, ibadah diterjemahkan dalam (bentuk) berdoa, sembahyang, khotbah keagamaan dan lain sebagainya. Sementara upacara keagamaan dimaknai sebagai prosesi keagamaan, penggunaan pakaian, hingga simbol-simbol keagamaan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas Perempuan: Syarat 90/60 rumah ibadah masih jadi masalah
Berita Terkait
Indonesia siap menjadi tuan rumah World Science Forum 2026
Rabu, 27 November 2024 17:45 Wib
Menteri BUMN: Regulasi pembiayaan akan wujudkan program 3 juta rumah
Rabu, 27 November 2024 17:14 Wib
RSUD Pasaman Barat bersiap jadi rumah sakit ibu dan anak
Selasa, 26 November 2024 15:46 Wib
Pertamina kenalkan breezon untuk kurangi emisi gas rumah kaca
Minggu, 24 November 2024 19:52 Wib
Jonatan, Sabar/Reza tantang unggulan tuan rumah di semifinal
Sabtu, 23 November 2024 12:59 Wib
Jonatan ke semifinal China Masters setelah hentikan wakil tuan rumah
Jumat, 22 November 2024 18:26 Wib
Disperkimtan Sumbar siapkan data rumah rawan bencana berbasis nagari
Kamis, 21 November 2024 4:44 Wib
Fajar/Rian siapkan mental hadapi tuan rumah di final Kumamoto Masters
Sabtu, 16 November 2024 15:56 Wib