Dijadikan Tersangka Rektor Undar Gugat UU Sisdiknas
Jakarta, (Antara) - Rektor Unversitas Darul Ullum (Undar) Jombang, Jawa Timur, H Lukman Hakim Musta'in SH MHum menggugat Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena telah dirinya dijadikan menjadi tersangka.
"Pemohon yang merupakan rektor Undar Jombang Periode 2009-2014 telah dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlaku pasal tersebut," kata Kuasa Hukum Pemohon M Soleh, saat membacakan permohonan di MK Jakarta, Selasa.
Pasal 67 ayat (1) berbunyi: "Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Lukman Hakim telah ditetapkan menjadi tersangka karena universitas yang dipimpinnya tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan perkuliahan.
Pasal 71: "Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Menurut Soleh, frasa "tanpa hak" dalam Pasal 67 ayat (1) UU Sisdiknas tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian "tanpa hak", sehingga menyebabkan polisi menetapkan pemohon menjadi tersangka dalam dugaan pidana.
Sedangkan Pasal 71, lanjutnya, khususnya frasa "tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah" mengandung ketidakjelasan, apakan lembaga pendidikan yang sama sekali belum memiliki izin, sudah memiliki izin tapi dicabut atau sudah memiliki izin namun sedang berkonplik.
Gus Dur
Soleh mengatakan Undar berdiri sejak 1965, namun pada awal 2002 mengalami perpecahan menjadi dua kubu, yakni kubu Hj Djumiatin Wahab dan kubu Lukman Hakim SH.
"Saat jaman pemerintahan Gus Dur (Abdurrahman Wahid), Undar mengangkat Gus Dur untuk menjadi rektor, namun itu tidak berhasil," katanya.
Setelah Gus Dur turun, ungkap Soleh, Lukman Hakim meneruskan sebagai rektor.
"Pada jaman Gus Dur bantuan pemerintah mengalir ke kubu Lukman Hakim, tapi setelah turun bantuan mengalir ke kubu lawan, sehinnga kubu kami dianggap ilegal," jelasnya.
Dia menanyakan jika kubunya tidak dianggap oleh pemerintah, kenapa Gus Dur juga tidak dijadikan tersangka.
Untuk itu pemohon meminta MK menyatakan Pasal 67 ayat (1) sepanjang frasa "tanpa hak" dan Pasal 71 sepanjang frasa "tanpa ijin pemerintah atau pemerintah daerah" UU Sisdiknas bertentangan terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai "tidak berlaku kepada lembaga pendidikan yang sedang berkonflik".
Sidang perdana pengujian UU Sisdiknas ini dipimpin majelis panel yang diketuai Muhammad Alim serta Harjono dan Anwar Usman sebagai anggota.
Alim menanyakan apakah ada yang salah dari pasal yang diuji oleh pemohon ini dan jika dibatalkan justru akan digunakan orang mendirikan lembaga pendidikan dengan mudah.
"Nanti saya bisa memberikan gelar dong kepada si A, padahal saya tidak punya wewenang untuk itu," kata Alim.
Sedangkan Harjono mengatakan MK tidak menguji kasus konskrit dan jika terjadi konflik yayasan harus diselesaikan melalui pengadilan perdata.
"Soal penerapan hukum oleh kepolisisan itu tidak bisa diuji di MK. MK hanya menguji apakah UU ini benar atau tidak," katanya.
Untuk itu pemohon meminta kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari. (*/sun)