Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan perubahan struktur Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo sudah sesuai jalur.
"Ya, sudah benar. Dulu, kan Perpresnya ketuanya Bu Menteri PPA. Sekarang diubah jadi Pak Kapolri (Ketua Gugus). Dulu Saya Ketua I, memang itu domain saya. Sekarang jadi Pak Mahfud (Ketua I), karena Pak Kapolri (Ketua Gugus), sudah benar," ujar Muhadjir di Jakarta, Senin.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD sebagai Ketua I dan Menko PMK, Muhadjir Effendy sebagai Ketua II dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam Perpres terbaru mengenai pejabat struktur di Gugus Tugas TPPO itu, Presiden Jokowi juga menetapkan Ketua Harian Gugus Tugas Pusat adalah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Perpres 49/2023 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Adapun perubahan pertama atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 adalah Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 yang diteken pada 1 April 2023.
Muhadjir mengatakan domain tindak pidana perdagangan orang merupakan perkara hukum. Dengan adanya perubahan struktur itu, kata Muhadjir, akan fokus pada upaya pencegahan dan rehabilitasi di kantong-kantong yang biasa terjadi kasus.
"Urusan saya mencegah di kantong-kantong praktik TPPO dan kalau terjadi kasus harus program rehabilitasi, pemulihan untuk memasyarakatkan kembali, memberikan dukungan ekonomi, dan lain-lain itu urusan saya. Tapi, kalau penindakan itu domain Pak Kapolri dan Pak Mahfud," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko PMK: Perubahan struktur Gugus Tugas TPPO sesuai jalur