Imigrasi Agam bentuk desa binaan imigrasi guna cegah kasus TPPO

id Imigrasi Agam,kasus TPPO payakumbuh,berita payakumbuh,berita sumbar

Imigrasi Agam bentuk desa binaan imigrasi guna cegah kasus TPPO

Kegiatan Sosialisasi Pencegahan TPPO dan Pencangan Pembentukan Desa Binaan Pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Jumat (11/8). Antara/Akmal Saputra

Payakumbuh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Sumatera Barat membentuk delapan desa binaan imigrasi di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota guna mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Adityo Agung Nugroho di Payakumbuh, Jumat mengatakan pembentukan desa binaan imigrasi merupakan terobosan yang bertujuan untuk memberikan informasi terkait keimigrasian dan pencegahan TPPO di Luak Limopuluah.

"Fokus dari program Desa Binaan ini nantinya adalah memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi," ujarnya.

Hal tersebut disampaikan saat kegiatan Sosialisasi Pencegahan TPPO dan Pencangan Pembentukan Desa Binaan Pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Jumat (11/8).

Adapun yang Kelurahan dan Nagari yang dipilih menjadi Desa Binaan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam diantaranya Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kelurahan Payolansek.

Sedangkan untuk Nagari terdiri dari, Nagari Guguak VIII Koto, Nagari Tujuah Koto Talago, Nagari Lubuak Batingkok, Nagari Harau dan Nagari Sarilamak.

Ia mengatakan bahwa program ini juga diharapkan mampu untuk menekan jumlah pekerja migran indonesia (PMI) yang bekerja secara Non Prosedural diluar sana.

"Dengan adanya kerja sama dengan desa yang terpilih menjadi desa binaan imigrasi ini nantinya juga dapat menjadi perpanjangan pihak Imigrasi untuk menyebarluaskan informasi akan bahaya kasus TPPO kepada masyarakat," ujarnya.

Dia mengatakan Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.

Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

"Salah satu modus yang sering terjadi pada kasus TPPO ini adalah tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar, serta iming-iming pekerjaan yang mudah dan dapat dilakukan dengan modal ijasah SMA," kata dia.

Maka, sambungnya, banyak masyarakat awam yang berduyun-duyun untuk mendaftar pekerjaan tersebut. Oleh sebab itu pihaknya perlu mencegah hal ini terjadi dengan memberikan informasi akan bahaya tindak pidana ini kepada masyarakat.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Meizon Satria mengapresiasi pihak Imigrasi yang telah menggelar kegiatan sosialisasi TPPO dan membentuk desa binaan Imigrasi di Luak Limopuluah.

"TPPO merupakan isu nasional, oleh sebab itu kita perlu memberikan informasi kepada masyarakat akan masalah ini. Jangan sampai warga kita nantinya menjadi korban," katanya.

Ia mengatakan salah satu cara pencegahannya dengan memberdayakan desa binaan Imigrasi ini. Dia berharap desa-desa binaan Imigrasi ini nantinya dapat pionir pusat informasi masyarakat terkait keimigrasian di daerah.