DPRD Padang ingatkan pentingnya jaga keharmonisan jelang pemilu

id Rapat paripurna istimewa, hut kota padang, Pilkada serentak, pilpres,padang

DPRD Padang ingatkan pentingnya jaga keharmonisan jelang pemilu

Suasana Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Peringatan HUT Kota Padang Ke-354 di Padang, Senin, (7/8/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Padang (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Syafrial Kani mengingatkan semua pihak untuk menjaga dan mengutamakan keharmonisan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024.

"Menjelang pelaksanaan pemilu tentu suhu politik akan semakin meningkat. Oleh karena itu, kita berharap tidak ada konflik selama tahapan pemilu," kata Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani saat Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Peringatan HUT Kota Padang Ke-354 di Padang, Senin.

Setelah pemilu serentak yang diagendakan pada 14 Februari 2024, November 2024 akan dilanjutkan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak salah satunya di Kota Padang. Sebab, jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2019-2024 akan berakhir di akhir 2023.

Selanjutnya jabatan kepala daerah akan ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan masa jabatan hingga terpilihnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang hasil Pilkada serentak 2024.

Dengan padatnya rangkaian agenda politik tersebut, DPRD Kota Padang meminta agar masyarakat tetap menjaga dan mengutamakan keharmonisan meskipun pada saat berlangsungnya pesta demokrasi terdapat pilihan politik.

Dalam rapat paripurna tersebut, Syafrial juga menyinggung program yang tertuang di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang 2019-2024 khususnya tahun anggaran terakhir. DPRD bersama pemerintah Kota Padang telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang selanjutnya penetapan APBD tahun 2024.

"DPRD mengapresiasi yang telah dilakukan pemerintah Kota Padang terkait target yang ditetapkan dalam RPJMD Kota Padang," ujarnya.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.