Padang Aro (ANTARA) - Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra memberikan santunan Jaminan Kematian (JKm) BPJAMSOSTEK kepada ahli waris dari Almarhum Elpin Reza merupakan perangkat RT/RW Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan sebesar Rp42 juta.
Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra, saat safari Ramadhan Kamis malam, mengucapkan terima kasih atas santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris perangkat RT/RW.
"Perangkat RT/RW ini di daftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK melalui APBD Kota Solok sebagai bentuk apresiasi Pemkot kepada aparat pemerintahannya," ujarnya.
Dia mengatakan, Pemerintah Kota Solok telah satu tahun bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok dalam jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perangkat RT/RW.
"Masyarakat pekerja Kota Solok yang ber-KTP Kota Solok dengan kriteria rentan akan segera mendapatkan manfaat perlindungan BPJamsostek dari Pemerintah Kota Solok," ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar mengatakan, penyerahan santunan Jaminan Kematian pada hari ini adalah salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat.
Selain itu katanya, BPJAMSOSTEK juga memberikan edukasi dan brand awareness BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk pemberian simbolis manfaat santunan Program Jaminan Kematian (JKm) sebesar Rp42 juta rupiah yang diterima oleh ahli waris dalam waktu kurang dari tiga hari kerja.
"Kami dari juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Solok atas segala perhatian yang diberikan, dukungan dan kerjasama yang baik, untuk itu kami akan terus bekerja keras memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
BPJAMSOSTEK kini memiliki lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kelima program tersebut katanya, memiliki manfaat yang beragam yang saling melengkapi untuk memberikan perlindungan 24 jam atas risiko ketenagakerjaan diantaranya perawatan tanpa batas biaya dan jumlah hari rawat inap sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.