Lapas Bukittinggi bantah video viral pengakuan napi soal Mami Linda

id Kalapas bantah pengakuan Napi,Mami linda,teddy minahasa,kasus narkoba,bukittinggi

Lapas Bukittinggi bantah video viral pengakuan napi soal Mami Linda

Arsip foto - Terdakwa Linda Pujiastuti bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Linda dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bukittnggi, - (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Bukittinggi, Sumatera Barat, membantah pengakuan seorang pria yang mengaku sebagai narapidana lapas itu dan pernah bertransaksi dengan Linda Pudjiastuti atau Mami Linda yang videonya viral di media sosial.

"Berita tersebut tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya, serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi. Informasi-informasi tersebut bersifat imajinatif dan fitnah belaka secara sepihak sehingga menyesatkan," kata Kepala Lapas Kelas II-A Bukittinggi Marten kepada wartawan di Bukittinggi, Selasa.

Dia mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kamar hunian maupun wajah narapidana secara menyeluruh untuk membuktikan kebenaran napi yang ada di video viral itu.

"Fakta di lapangan serta berdasarkan verifikasi Sistem Database Pemasyarakatan menunjukkan bahwa tidak pernah ada warga binaan Lapas Bukittinggi bernama Febri Kurnia, seperti yang dimaksud dalam informasi ERA.id dan media sosial yang viral itu," jelas Marten.

Dia menegaskan nama tersebut juga tidak ditemukan dalam data warga binaan Lapas Bukittinggi yang telah dinyatakan bebas.

Marten menambahkan pengecekan data napi sesuai pengakuan dari video yang cepat menyebar itu turut melibatkan jajaran kepolisian.

"Kami juga berkoordinasi dengan kepala Kepolisian Resor Bukittinggi dan kepala Satuan Narkoba, bahwa nama tersebut tidak pernah bermasalah hukum di wilayah Bukittinggi," tambahnya.

Berdasarkan hal itu, Marten meminta akun media yang menayangkan informasi itu untuk mencabut dan menghapus konten tersebut.

"Kami juga meminta pemilik akun untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka agar tidak menimbulkan permasalahan dan meneguhkan makna pers itu sendiri sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.

Sebelumnya, video pengakuan diduga napi Lapas Kelas II-A Bukittinggi viral di jagat maya. Video berdurasi 2 menit 9 detik itu berisi pengakuan napi Lapas Bukittinggi yang sering bertransaksi dengan Linda Pudjiastuti alias Anita.

"Assalamualaikum, sedikit mungkin berbicara tentang Mami Linda. Saya tahu tentang Mami Linda berawal dari pembicaraan para napi di Lapas Biaro (Lapas Bukittinggi)," kata pria dalam video tersebut.

Pria yang mengenakan baju hitam dan pakai masker putih itu mengaku pernah berhubungan dengan Mami Linda soal pengiriman narkoba jenis ganja.

"Saya pernah disuruh bos saya mengirim ganja ke Mami Linda sebanyak 50 kilogram. Saya disuruh mengantarkan ke terminal sayur Kota Padang Panjang," ujarnya.

Namun, setelah barang diterima dengan batas waktu yang disepakati, Mami Linda tidak membayar sisa pembayaran ganja kepada bosnya.

"Karena itulah, Mami Linda jadi pembicaraan di Lapas Bukittinggi. Banyak orang yang mencarinya. Sudah menjadi rahasia umum kalau dia sering menipu," terangnya.

Selain memesan narkoba, pria yang dalam video itu mengaku bernama Febri menambahkan bahwa Mami Linda juga memasok narkoba.

"Saya Febri, bersumpah atas nama Tuhan, apa yang saya bicarakan ini benar adanya, tidak ada paksaan dari mana pun," katanya mengakhiri pernyataannya.

Mami Linda merupakan salah satu terdakwa kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lapas Bukittinggi bantah video viral pengakuan napi soal Mami Linda