Pemkab Pesisir Selatan tepis pemangkasan ADD karena janji politik bupati

id Hellen Hamneista,berita Pesisir Selatan ,Pesisir Selatan terkini,berita sumbar

Pemkab Pesisir Selatan tepis pemangkasan ADD karena janji politik bupati

Kepala BPKPAD Kabupaten Pesisir Selatan, Hellen Hamneista. (Antara/Teddy Setiawan)

Painan, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menepis dugaan banyak pihak bahwa besarnya alokasi dana pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum karena janji politik bupati kepada perangkat daerah.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pesisir Selatan Hellen Hasmeita di Painan, Selasa mengatakan pengalokasian mengacu pada surat DJPK nomor S-173/PK/2022 perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah tahun anggaran 2023 yang disampaikan pusat pada seluruh daerah.

"Di surat itu disampaikan secara rinci sesuai tagging. Jika tidak pemerintah pusat tidak menyalurkan DAU. Jadi sekarang berbeda pengelolaannya dengan tahun sebelumnya, tidak sebebas dulu lagi," katanya.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pesisir Selatan Epi Syofyan sebelumnya menduga besaran anggaran pendidikan akibat janji politik bupati kepada perangkat daerah sehingga berdampak pada pemangkasan Alokasi Dana Desa (ADD).

Ia menduga kondisi ini salah satu yang memicu kurangnya transfer ke nagari yang bermuara pada hilangnya tunjangan iabatan wali nagari (kepala desa adat) beserta perangkat dan Badan Musyawarah (Bamus).

Hellen melanjutkan besaran anggaran pendidikan sepanjang tahun ini tidak berhubungan sama sekali dengan yang dikatakan salah seorang Sekretaris Nagari (Selang) di Kecamatan Pancung Soal itu.

Pemangkasan bukan kehendak pemerintah kabupaten, tapi sejalan dengan terbitnya UU nomor 1 tahun 2022. Pemerintah pusat lewat regulasi teranyar itu membagi DAU jadi dua, yakni bebas digunakan dan yang diatur penggunaannya.

Dari dua jenis itu, yang bebas digunakan sekitar Rp514,3 miliar terhadap total DAU tahun ini yang sebesar Rp816 miliar dan sisanya sekitar Rp302 miliar adalah yang diatur penggunaannya.

Adapun rincian DAU yang ditentukan penggunaannya dipakai untuk kebutuhan gaji P3K Rp94,07 miliar. Pendidikan Rp96,6 miliar, bidang PU Rp48,4 miliar dan kesehatan Rp63 miliar.

"Ia mengacu ke PMK 212/PMK.07//2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum," terang Hellen.

Dengan demikian berkurangnya transfer dari daerah ke nagari dalam bentuk ADD bukan kemauan pemerintah kabupaten, tapi seiring aturan penggunaan DAU melalui berbagai perhitungan secara cermat.

Penggunaan tidak boleh tumpang tindih dengan pendanaan dari sumber lain. Pusat berasumsi upaya itu lebih mencerminkan kebutuhan riil dan mendorong tercapainya pelayanan dasar.

Bagi daerah yang tidak melaksanakan, wajib menganggarkan pada APBD perubahan, sehingga ada tanggungjawab daerah dalam rangka percepatan memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.

Penggunaannya pun diawasi secara ketat dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP/inspektorat) berdasarkan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Meski begitu dirinya mengaku pemerintah kabupaten tetap mengupayakan berbagai penyesuaian dan telah menyampaikannya pada pemerintah pusat, sehingga transfer ke nagari bisa sesuai harapan.

Karena itu ia memastikan besaran anggaran pendidikan bukan soal janji bupati pada dinas pendidikan seperti disampaikan Epi Syofyan. Hanya saja ada kesamaan visi-misi daerah 2021-2026 dengan target nasional.

Menurutnya kenapa anggaran pendidikan relatif lebih besar, karena sudah diatur secara detail dalam Surat S-173/PK/2022 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah tahun anggaran 2023.

"Harusnya kita bersyukur dengan regulasi itu target pembangunan ikut tercapai. Kami yakin masyarakat sangat sepakat soal itu," sebutnya. (*)