Saran KAI Sumbar saat melintas di perlintasan tanpa palang

id Ka sibinuang, kecelakaan kereta api

Saran KAI Sumbar saat melintas di perlintasan tanpa palang

Demperan minibus dan kereta api di Padang. (ANTARA/Dok pribadi)

Padang (ANTARA) - PT KAI Sumatera Barat mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang tanpa palang pintu karena rawan terjadi demperan dengan kereta api.

"Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas. Akan lebih baik jika volume pemutaran musik atau radio diperkecil agar dapat mendengar lebih baik," kata Humas Divre II Sumbar, Yudi di Padang, Selasa.

Ia mengatakan itu terkait demperan Kereta Api Sibinuang (KA B1A) relasi Pauh Lima-Naras dengan satu unit mobil minibus dengan Nomor Polisi BK 1023 HH di perlintasan tanpa palang pintu di KM 15+900 antara Stasiun Padang-Stasiun Tabing.

Yudi mengatakan berdasarkan Undang-Undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan Undang Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, setiap kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang sudah tertutup. Setiap kendaraan juga wajib mendahulukan kereta api.

Undang-Undang itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

Yudi mengatakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kecelakaan tentu akan memberikan dampak dan kerugian pada kedua pihak, baik dari pengguna jalan raya maupun PT KAI.

"Kerugian itu tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga jiwa. Karena itu demi keselamatan bersama, mari kita budayakan slogan "Berteman", Berhenti, Tengok kanan kiri, Aman, baru jalan," katanya.

Sebelumnya mobil minibus dengan nomor polisi BK 1023 HH menabrak kereta api Sibinuang di perlintasan tanpa palang pintu di KM 15+900 antara Stasiun Padang-Stasiun Tabing.

Akibat tabrakan tersebut minibus ringsek tetapi tidak ada korban jiwa dalam peristiwa nahas itu.

Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino membenarkan telah terjadi kecelakaan sekitar pukul 7.20 WIB.

"Kejadian berawal saat korban Devi Yanto (46) warga Perumahan Filano Mandiri, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, mengendarai mobil minibus menuju perlintasan sebidang kereta api,” katanya.