Padang, (ANTARA) - PT. Kereta Api Indonesia Divisi Regional II Sumatera Barat mengurangi frekuensi perjalanan Kereta Api Sibinuang rute Padang-Naras saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan oleh pemerintah provinsi.
“Selain mendukung PSBB hal ini juga berkaitan dengan menurunnya okupansi penumpang kereta api. dan ini berlaku mulai 20 April sampai 17 Juni 2020,” kata Kepala Humasda KAI Divre II Sumbar, M. Reza Fahlepi di Padang, Minggu.
Ia menjelaskan pengurangan jadwal KA Sibinuang yang sebelumnya sebanyak delapan kali dalam sehari, sekarang dikurangi menjadi empat kali perjalanan.
Sementara itu, untuk frekuensi perjalanan KA Perintis Minangkabau Ekspres relasi Padang-BIM sebelumnya berjumlah 12 perjalanan terhitung sejak 1 April 2020 hingga saat ini juga mengalami pengurangan.
Ia mengatakan ada pengurangan frekuensi perjalanan sebanyak dua perjalanan sehingga yang masih beroperasi saat ini sebanyak dua perjalanan dan saat ini tinggal 10 perjalanan
Ia mengatakan dalam penjualan tiket hanya 50 persen dari kapasitas tempat duduk. Hal tersebut bertujuan untuk menerapkan "physical distancing" antara penumpang di atas kereta sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Ia menegaskan kembali kepada para calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api wajib untuk mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung.
Apabila hal tersebut tidak diindahkan, maka calon penumpang dilarang melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah serta rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan Masker saat beraktivitas di luar rumah.
Bagi calon penumpang yang telah melakukan pembelian tiket pada jadwal KA yang telah dibatalkan, maka penumpang dapat melakukan pengembalian tiket dan akan dikembalikan bea tiket 100 persen.
Adapun mekanisme pengembalian melalui nomor telepon yang ada. Penumpang akan dihubungi langsung dan diberikan petunjuk untuk melakukan proses selanjutnya serta bisa juga melakukan pengembalian tiket melalui aplikasi KAI Access atau ke loket stasiun.
Pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian.
Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA maksimal 30 hari sebelum jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai.
Kebijakan pengurangan jadwal perjalanan ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi di lapangan, seiring upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang terus dilakukan oleh PT KAI Divre II.
"Meskipun terdapat pengurangan jadwal kereta api, KAI akan tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada penumpang yang membutuhkan transportasi kereta api dengan segala protokol pencegahan Covid-19 yang telah diterapkan," katanya.
Berita Terkait
MAN Kota Solok raih piagam Sekolah Adiwiyata Provinsi 2024
Senin, 2 Desember 2024 4:47 Wib
Sumbar luncurkan Program Klik Gema untuk pembinaan generasi muda
Senin, 2 Desember 2024 4:47 Wib
Sumbar paparkan rencana prioritas pemulihan lahan pertanian pada 2025
Minggu, 1 Desember 2024 15:14 Wib
DPRD Sumbar sosialisasikan perda pencegahan penyalahgunaan narkotika
Minggu, 1 Desember 2024 12:51 Wib
Pemulihan lahan pertanian Sumbar akibat lahar dingin capai 50 persen
Minggu, 1 Desember 2024 12:51 Wib
Melancong ke Bandung, OJK Sumbar jemput resep pengembangan potensi unggulan daerah
Minggu, 1 Desember 2024 12:49 Wib
Kelas Bahasa Korea Pemprov Sumbar luluskan 100 orang
Minggu, 1 Desember 2024 4:40 Wib
Pemkot Solok sosialisasikan kesehatan reproduksi ke remaja di MTsN
Sabtu, 30 November 2024 18:23 Wib