Jakarta, (ANTARA) - Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan MHA, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis.
Berdasarkan dari informasi yang diterima, Polda Metro Jaya menghadirkan sembilan saksi, yakni FY, FAP, A, AS (ahli waris MHA), AF, MF, IH, MR dan AP.
Selain menghadirkan saksi, Kepolisian juga menghadirkan tujuh pihak internal dari Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas, Inspektorat Pengawasan Polda (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Bidang Hukum (Kabidkum).
Selanjutnya Bidang Humas Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya serta Tim Pusdik Lantas Polri.
Sedangkan dari tim eksternal yang dihadirkan, yakni Kompolnas, Ombudsman, Dekan FISIP UI, ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, Ketua BEM UI, kuasa hukum keluarga MHA, kuasa hukum ESB dan ahli kinematika.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Muhammad Irjen Pol Fadil Imran telah melakukan diskusi dari pihak internal Polda Metro Jaya dan pihak eksternal terkait kasus kecelakaan tersebut.
Diskusi tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi termasuk rekonstruksi ulang kecelakaan yang dialami MHA dan ESB seorang pensiunan polisi di Jagakarsa pada 6 Oktober 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, rekonstruksi ini sebagai komitmen Polda Metro Jaya atas hasil asistensi dan konsultasi serta diskusi dengan para pihak.
"Harapannya (keluarga) hadir ya, sesuai dengan undangan yang dimaksud supaya semua ini dapat menyaksikan dan tercapai tujuannya, yaitu memberikan suatu kepastian hukum," kata Trunoyudo pada Rabu (1/2).
Trunoyudo menambahkan rekonstruksi ini sebagai komitmen Polda Metro Jaya atas hasil asistensi dan konsultasi serta diskusi dengan para pihak. (*)
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya lakukan rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa UI