Serapan APBD 2022 Pesisir Selatan meningkat

id apbd pesisir selatan,serapan apbd pesisir selatan,pemkab pesisir selatan

Serapan APBD 2022 Pesisir Selatan meningkat

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Pesisir Selatan, Sabrul Bayang. (ANTARA)

​​​​​​​Painan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mengungkapkan bahwa serapan APBD 2022 naik 2,10 persen dari 87,89 persen pada 2021 menjadi 89,98 persen.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sabrul Bayang di Painan, Kamis, menyampaikan capaian itu sejalan dengan komitmen mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, sehingga tercapainya perbaikan tingkat kesejahteraan masyarakat secara merata.

"Ini juga sebagai indikator perencanaan yang disusun semakin baik, karena salah satu pemicu rendahnya serapan akibat perencanaan yang tidak matang," katanya.

Periode 2022 serapan APBD tercatat di atas Rp1,5 triliun dari total anggaran Rp1,7 triliun atau lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2021 hanya Rp1,5 triliun dari besaran anggaran yang juga Rp1,7 triliun.

Ia melanjutkan dengan besaran serapan itu pemerintah kabupaten telah menyelesaikan seluruh program prioritas daerah sekaligus sebagai dukungan terhadap pembangunan secara nasional.

Namun dari semua itu muaranya adalah kesejahteraan masyarakat secara umum yang tergambar dari terus membaiknya indikator makro ekonomi dan tingginya kesadaran masyarakat terhadap pajak daerah, katanya.

"Dengan serapan yang baik, tentu akan menjadi stimulan bagi pertumbuhan ekonomi daerah melalui belanja barang modal dan jasa pemerintah," ujarnya.

Menurutnya pemerintah setempat terus memacu serapan APBD dengan berbagai langkah strategis yang sebelumnya telah disiapkan bersama seluruh kepala perangkat daerah.

Apalagi sejalan lahirnya Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HPKD) sebagai pengganti UU Nomor 33 Tahun 2004.

Kelahirannya bertujuan untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif, efisien dan mengatur tata kelola hubungan keuangan pusat dan daerah yang adil, selaras dan akuntabel.

Di dalamnya pemerintah pusat sekaligus mengatur soal penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) yang dibagi menjadi dua jenis, yakni yang ditentukan penggunaannya dan yang tidak ditentukan.

Adanya pembagian jenis DAU baik yang bersifat block grant maupun specific grant pusat berharap pemerintah daerah (dan desa) untuk memperbaiki kinerja birokrasi anggarannya yang salah satunya adalah serapan anggaran.

Pemerintah pusat mengharapkan dengan skema tersebut akan mengurangi sisa lebih/kurang perhitungan anggaran (SILPA) dana menganggur yang mengendap di perbankan.

"Karena itu kami optimis serapan anggaran pemerintah ke depan bakal lebih baik," sebut mantan Kepala Bagian Hukum di lingkup Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan itu.