Pemkab Pesisir Selatan optimis STD-B urai sengkarut sawit kebun rakyat

id Pemkab Pesisir Selatan,Bupati Rusma Yul Anwar,Berita sumbar,Berita pessel

Pemkab Pesisir Selatan optimis STD-B urai sengkarut sawit kebun rakyat

Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar (baju putih) didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Madrianto (kedua dari kanan) usai membagikan STD-B foto bersama dengan petani sawit swadaya penerima sertifikat.

Painan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat terus memperluas Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) terhadap kebun kelapa sawit rakyat guna mengurai berbagai sengkarut klasik yang kini masih membelit petani.

Bupati Rusma Yul Anwar menyampaikan harga tandan buah segar kelapa sawit (TBS) adalah satu dari sekian banyak masalah yang masih belum terselesaikan. Penetapan harga TBS akibat fluktuasi harga minyak nabati dunia cenderung tidak memihak petani.

"Kami optimis dengan STD-B masalah yang masih membelit itu bakal terurai, sehingga petani swadaya dapat keadilan seperti misalnya pada penetapan harga TBS," ujar bupati saat sosialisasi STD-B tahap II kebun kelapa sawit di Lunang.

Sosialisasi yang diselenggarakan Dinas Pertanian dan Peternakan itu turut dihadiri Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Hadi Susilo. Kepala Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Mimi Riarty Zainul.

Kepala Dinas Perhubungan Syafrizal, Kepala Bagian Humas Vorzil. Perwakilan dari Badan Pelayanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perwakilan pimpinan perbankan di Pesisir Selatan dan petani serta kelompok tani swadaya peserta STD-B.

Penerapan STD-B sesuai dengan amanah Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan nomor 105 tahun 2018 tentang Pedoman Penerbitan STD-B dan Kebutusan Direktur Jenderal Perkebunan nomor 238 tahun 2018 tentang Perubahan pertama Keputusan Direktur Jenderal.

Bupati melanjutkan STD-B bertujuan menghimpun data kepemilikan kebun rakyat dan informasi pendukung lainnya sebagai basis pengambilan kebijakan. Membantu Kementerian Pertanian dalam penyaluran program pemerintah seperti pupuk subsidi, benih dan peremajaan agar tepat sasaran.

Mewujudkan tata kelola usaha budidaya tanaman perkebunan berkelanjutan milik Pekebun. Membantu kelembagaan petani dan/kelembagaan nagari (desa adat) untuk peningkatan produktivitas lahan demi terwujudnya kesejahteraan petani.

Mendorong tercapainya pengelolaan perkebunan yang lebih baik (good agriculture practices) di level petani pekebun dan memastikan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

"Jadi, kami atas nama pemerintah kabupaten mengajak petani swadaya meningkatkan kesadarannya mengurus STD-B," ajak bupati.

Pada kesempatan itu Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Madrianto mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 413 Hektare lahan petani swadaya di Pesisir Selatan yang telah memiliki STD-B, dari 533 Hektare yang terdata.

Dari jumlah itu 85 Haktare dari 111 Hektare yang diusulkan merupakan petani kelapa sawit swadaya yang tergabung dalam Koperasi Langgeng Jaya Kecamatan Silaut.

Kemudian 88 Haktare dari 109 Hektare usulan Perkumpulan Kelompok Tani Karya Bersama Kecamatan Silaut. Koperasi LKMA-Damar Rumput Kecamatan Airpura 56 Haktare dan 184 Hektare usulan Koperasi Bina Usaha Mandiri Kecamatan Lunang.

"Sisanya akan segera terbit, karena beberapa dari yang diusulkan ada yang kini masih melengkapi bahan," terang Madrianto.

Dengan terbitnya STD-B data kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit yang kini dikelola secara swadaya atau perkebunan rakyat di Kabupaten Pesisir Selatan lebih akurat dan terjamin keberadaannya.

"Kami berupaya STD-B ini tidak hanya pada perkebunan kelapa sawit, tapi juga pada komoditas lainnya yang telah diatur di dalamnya," ujarnya.