
Anggaran Jampersal Sumbar 2012 Rp24,8 Miliar

Padang, (ANTARA) - Dinas Kesehatan Sumatera Barat menyatakan, Dana Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disediakan pemerintah pusat untuk persalinan bagi ibu hamil di daerah itu tahun 2012 sebesar Rp24,8 miliar. "Dana sebesar Rp24,8 miliar ini diperuntukkan bagi 108.211 ibu hamil di Sumbar," kata Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Dinas Kesehatan Sumbar, Ahmad Mardanus, di Padang, Minggu (14/10). "Anggaran Jampersal diberikan dalam dua tahap. Tahun ini jumlahnya meningkat dibanding tahun lalu," kata dia. Data dari Dinas Kesehatan Sumbar, anggaran Jampersal tahun 2012 terbesar untuk Kota Padang sebanyak Rp4,2 miliar, Agam Rp2,3 miliar, Pesisir Selatan Rp2,1 miliar, Padang Pariaman Rp1,9. Pasaman Barat Rp1,8 miliar, Solok Rp1,7, Lima Puluh Kota Rp1,7 miliar, Tanahdatar Rp1,7 miliar, Pasaman Rp1,2 miliar, Sijunjung Rp1 miliar, Dharmasraya Rp978 juta, Solok Selatan Rp738 juta, Payakumbuh Rp598 juta, Bukittinggi Rp567 juta, Kota Pariaman Rp404 juta, Mentawai Rp391 juta, Sawahunto Rp290 juta, Kota Solok Rp303 juta, Padangpanjang Rp240 juta. Sedangkan pada tahun 2011 anggaran Jampersal untuk Sumbar, sebesar Rp22.109.462 miliar. Dari jumlah itu yang terealisasi hanya 30 persen. "Penyebab rendahnya penyerapan itu karena setiap daerah mesti mempersiapkan perangkat hukum terhadap penggunaan keuangan tersebut. Sebab itu akan menjadi pertanggungjawaban masing-masing daerah," jelasnya. Kemudian faktor lainnya karena Jampersal pada tahun 2011 merupakan program baru dari pemerintah pusat. "Masing-masing ibu hamil mendapatkan biaya Rp600 ribu untuk setiap persalinan. Itu mulai dari pemeriksaan tri wulan satu hingga melahirkan," terang Ahmad. Menurut dia, anggaran Jampersal tidak masuk melalui pemerintah provinsi, namun langsung ke kas masing-masing daerah. Lalu setiap rumah sakit, Puskesmas atau bidan yang menjalin kerjasama untuk program Jampersal akan mengklaim dana untuk setiap pengguna Jampersal. "Proses klaim yang lama inilah yang membuat kebanyakan bidan enggan untuk menerima pasien," ujar dia. Kondisi itu menyebabkan pasien yang menggunakan Jampersal banyak diterima oleh rumah sakit daerah. Padahal, persalinan normal mestinya dilakukan oleh bidan. Sedangkan rumah sakit swasta di Sumbar, kata dia, hingga saat ini menurut catatan Dinas Kesehatan Sumbar, belum satu pun yang berminat menjalin kerjasama dalam menjalankan program Jampersal. Hal itu berbeda dibanding provinsi lainnya, dimana rumah sakit swasta telah menerima pasien Jampersal. Selain itu, pasien Jampersal adalah warga yang berobat secara umum atau tidak memiliki kartu jaminan kesehatan. Seperti Jamkesmas atau Jamkesda. Syaratnya cukup membawa Kartu Tanda Pendukuk, Kartu Keluarga dan keterangan tidak mampu. Lalu mereka datang ke bidan yang menjalin kerja sama dengan pemerintah dalam menjalankan program Jampersal, Puskesmas atau rumah sakit pemerintah. Kemudian, lanjut dia, proses awal persalinan ibu hamil tersebut mestinya dilakukan oleh bidan. Jika memang bidan tidak mampu menanggani ibu hamil tersebut maka dia bisa merujuk ke rumah sakit pemerintah terdekat. Biayanya, kata dia, tetap ditanggung pemerintah meski ibu hamil melahirkan melalui operasi sesar. (*/non/wij)
Pewarta: Antara TV
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026
