
Kemenkumham Sumbar gencarkan sosialisasi KUHP baru kepada masyarakat
Kamis, 8 Desember 2022 16:45 WIB

Padang (ANTARA) -
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) akan menggencarkan sosialisasi Kitab Undang-undang HUkum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI pada Selasa (6/12).
"Kami akan menggencarkan sosialisasi KUHP ini kepada masyarakat agar produk hukum yang baru ini bisa dikenal dan dipahami secara luas," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Kamis.
Ia mengatakan lewat sosialisasi itu pihaknya berupaya menjelaskan bagaimana implementasi dari KUHP tersebut di tingkat daerah.
"Sosialisasi menjadi agenda penting kami menjelang akhir tahun serta tahun 2023, menyasar kepada masyarakat serta pihak terkait lainnya termasuk instansi penegak hukum," jelasnya.
Andika menyatakan KHUP baru sebagai produk hukum yang lahir dari pemikiran anak bangsa menggantikan KUHP Belanda itu harus didukung serta dipatuhi.
Sebab proses penyusunannya telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR juga telah mengakomodasi berbagai masukan, ide serta gagasan dari masyarakat luas.
"Bagi pihak yang tidak sependapat dengan beberapa substansi di dalam KUHP yang baru ini maka dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.
Sebelumnya, Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (06/12).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah menyatakan bahwa pengesahan tersebut adalah momen bersejarah bagi Indonesia dalam penyelenggaraan hukum pidana.
Sebab setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk kolonial Belanda yaitu sejak 1918, Indonesia akhirnya memiliki KUHP sendiri yang lahir dari pemikiran anak bangsa.
KUHP produk Belanda dirasa sudah tidak relevan lagi dengan kondisi, perkembangan situasi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia saat ini.
Pengesahan RUU KUHP disebut bukan hanya sekedar momen historis bangsa Indonesia, namun juga menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan ke pelaku tindak pidana.
Lebih lanjut Andika menjelaskan ada tiga pidana yang diatur di dalam KUHP baru yaitu pidana pokok, pidana tambahan, serta pidana yang bersifat khusus.
Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi menambahkan pidana, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial.
Salah satu perbedaan yang mendasar adalah KUHP baru tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun.
Pidana penjara juga direformasi dengan mengatur pedoman mengenai keadaan tertentu agar sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana.
Keadaan-keadaan tersebut antara lain jika terdakwa masih anak-anak, baru pertama kali melakukan tindak pidana, terdakwa telah berusia 75 tahun lebih, dan lainnya.
Dalam KUHP baru juga turut diatur ketentuan mengenai pengecualian keadaan-keadaan tertentu yakni pidana yang ancamannya lima tahun atau lebih,
tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau tindak pidana yang merugikan masyarakat serta perekonomian negara.
Pelaku tindak pidana juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat setempat.
Dalam beleid terbaru itu juga diatur bahwa suatu badan hukum atau korporasi bisa menjadi pihak yang bertanggung jawab dan dapat dikenakan pidana.
Pewarta: Fathul Abdi
Editor: Maswandi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
