Pemkab Dharmasraya optimistis raih predikat kabupaten informatif

id Pemkab Dharmasraya,predikat kabupaten informatif ,Berita Dharmasraya

Pemkab Dharmasraya optimistis raih predikat kabupaten informatif

Kadis Kominfo Rovanly Abdams (kana) bersama PPID utama menyambut kedatangan tim Monen KI Sumbar, di Kantor Dinas Kominfo Dharmasraya, Selasa (25/10/2022). (ANTARA/HO-Kominfo Dharmasraya) 

Pulau Punjung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) optimistis daerah itu meraih predikat kabupaten informatif pada pemeringkat badan publik Komisi Informasi (KI) Sumbar tahun 2022.

"Melalui peningkatan pelayanan dan keterbukaan informasi yang kita lakukan, kita optimistis mendapat hasil informatif dan juga dengan nilai tertinggi," kata Kepala Dinas Kominfo Dharmasraya, Rovanly Abdams, di Pulau Punjung, Selasa.

Hal itu disampaikan kadis usai mendampingi tim monitoring dan mvaluasi (Monev) KI Sumbar saat melakukan verifikasi faktual terhadap laporan keterbukaan informasi publik

pada PPID utama Kabupaten Dharmasraya, di Kantor Dinas Kominfo setempat.

Ia mengatakan PPID utama Dharmasraya dinyatakan masuk 10 besar pada pemeringkatan padan publik KI Sumbar kategori pemerintah kabupaten/kota.

Dalam keterbukaan informasi, kata dia Pemkab juga sudah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, seperti layanan informasi yang menjadi penyelenggaraan Keterbukaan Informasi itu sendiri.

Menurut dia, dalam era keterbukaan

publik semakin kritis dan rasa ingin mengetahui apa saja yang dikerjakan pemerintah cukup tinggi. Publik juga memiliki peran mengontrol kinerja pemerintah.

"Karena itu pemerintah harus mampu meyakinkan publik melalui penyampaian progres capaian kinerja sebagai bagian dari informasi publik dengan mengemasnya secara baik dan efektif," katanya.

Sementara, PPID Utama yang juga Kabid IKP Dinas Kominfo Misbah Hulkhair melalui Sub Koordinator Layanan Informasi PPID Wetri Yenni, menambahkan seluruh unsur yang diamanatkan undang-undang keterbukaan informasi publik dinilai sudah dipenuhi PPID Dharmasraya.

Seperti yang tertuang dalam UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Perki No 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik

"Kita sudah memiliki website PPID, menyediakan meja layanan informasi PPID, serta pemanfaatan flatform media sosial sebagai layanan informasi yang dapat diakses masyarakat luas," ujarnya.