Logo Header Antaranews Sumbar

Polresta Padang datangi apotek cegah penjualan obat sirop terlarang

Minggu, 23 Oktober 2022 20:43 WIB
Image Print
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap saat mengunjungi apotek pada Minggu (23/10), demi mencegah peredaran obat sirop yang dilarang sementara oleh Kemenkes RI. (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) -

Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mendatangi sejumlah apotek dan toko obat di kota setempat untuk mengantisipasi adanya penjualan obat sirop yang telah dilarang peredarannya sementara oleh pemerintah melalui Kemenkes RI.
Peninjauan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Ferry Harahap, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kepala Reserse Narkoba Kompol Al Indra, Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Kompol Ridwan, dan lainnya.
"Kegiatan ini dilakukan sebagai antisipasi beredarnya obat sirop yang telah dilarang sementara oleh pemerintah melalui Kemenkes RI," kata Ferry usai kunjungan, di Padang, Minggu.
Dalam kegiatan tersebut pihak kepolisian mengunjungi beberapa pusat penjualan obat seperti di Tarandam, Kecamatan Padang Timur dan kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan.
Ia membeberkan dari kunjungan tersebut pihaknya masih menemukan beberapa merek dari 102 daftar obat yang dilarang sementara.
"Masih ada yang ditemukan dari 102 mereka itu, namun pemilik apotek sudah mengasingkannya dari obat lain agar tidak dijual kepada masyarakat," jelasnya.
Ferry meminta para pemilik apotek serta toko obat tidak menjual dulu obat-obat tersebut sampai ada aturan yang lebih lanjut dari pemerintah.
"Intinya jangan dijual dulu kepada masyarakat, kami akan melakukan pengawasan secara rutin terhadap apotek ataupun toko obat yang ada," tegasnya.
Ia mengatakan jika seandainya masih ada yang menjual dari daftar 102 obat sirop yang dilarang itu maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak secara hukum.
"Hal ini kami lakukan demi menjaga keamanan masyarakat, kita tidak ingin lagi ada anak yang menjadi korban. Oleh karena itu diminta untuk tidak menjual obat-obat tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Kemenkes telah mengumumkan daftar 102 obat sirop yang dilarang sementara karena diduga mengandung zat kimia berbahaya pemicu terjadinya gagal ginjal akut pada anak. Hal itu dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo.
Dilansir dari keterangan Kemenkes RI, daftar 102 merek obat sirop itu di antaranya Afibramol, Alerfed Syrup, Ambroxol syr, Amoksisilin, Amoxan, Amoxicilin, Anacetine syrup, Anacetine DOEN, Apialys Syrup, Azithromycin Syrup, Baby cough Camivita, Caviplex, Cazeti, Cefacef Syrup, Cefspan Syrup, Cetirizin, Colfin Syrup, Cupanol Syrup, Curbexon Syrup, Curviplex Syrup, Depakene, Devosix drop 15 ml, Dextaco Syrup, Domperidon Syrup.
Disudrin-ped, Elkana Syrup, Eritromisin, Etamox Syrup, Fartolin Syrup, Ferro K, Hecosan, Hufabetamin, Hufagrip, Hufamag Plus Syrup, Ibuprofen, Ifarsyl Plus, Imunped Drop, Interzinc, Itamol Syrup, Klinik Tazkia: Paracetamol Syrup, Metronidazole Syrup, Mucos Drop, Novachlor Syrup, Nytex, OBH Ane Konidin, Omedom Syrup, Omemox, Pacdin Cough Syrup, Pamol.
Paracetamol Drop dan Syrup, Paraflu Syrup, Praxion Syrup, Profilas Syrup, Proris, Proris Hijau, Psidii Syrup, Ranivel Syrup, Rhelafen, Rhinofed, Rhinos Junior Syrup, Rhinos Neo Drop, Rosidon, RSKM: Paracetamol Syrup, Sanmol Syrup, Sanprima, Sucralfate, Tempra, Tremenza Syrup, UNIBEBI Cough Syrup, Unibeby drop, Vesperum, Vesperum drop 15 ml, Vestein (Erdostein), Vometa, Yusimox, Zenichlor Syrup, Zinc Drop, Zinc Syrup, Zincpro Syrup, Zibramax, Asam Valproat Sirup, Carsida, Hufabethamine, Renalit, Hufallerzine, Hufagrip.



Pewarta:
Editor: Maswandi
COPYRIGHT © ANTARA 2026