Aktivitas vulkanik meningkat, Balai Besar TNKS tutup sementara jalur pendakian Gunung Kerinci

id gunung kerinci,balai besar tnks,pendakian gunung kerinci

Aktivitas vulkanik meningkat, Balai Besar TNKS tutup sementara jalur pendakian Gunung Kerinci

Gunung Kerinci, Jambi. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Padang Aro (ANTARA) - Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) menutup jalur pendakian Gunung Kerinci dari Kerinci, Jambi maupun dari Solok Selatan, Sumatera Barat, untuk sementara karena adanya peningkatan aktivitas vulkanik gunung tertinggi di Sumatera tersebut.

"Penutupan kawasan Gunung Kerinci untuk tujuan wisata/pendakian baik dari pintu masuk R10 Kersik Tuo, Kerinci maupun dari Camping Ground Bangun Rejo, Solok Selatan mulai hari ini," Kepala Seksi PTN Kerinci Seblat wilayah IV David saat dihubungi dari Padang Aro, Rabu.

Penutupan ini, katanya sesuai dengan Surat Edaran Balai Besar TNKS yang menyebutkan bahwa berdasarkan pantuan visual dari Pos R10 Kersik Tuo, Kerinci, Jambi terjadi peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Kerinci pada 18 hingga 19 Oktober 2022.

"Secara visual dari Solok Selatan dan Kerinci memang terlihat kepulan asap di puncak gunung," katanya.

Ia mengatakan Pos R10 Kersik Tuo pada hari ini telah menghentikan jalur pendakian. "Ada sejumlah pendaki yang akan berangkat hari ini dibatalkan," katanya.

Sementara dari Solok Selatan, katanya semenjak jalur pendakian dibuka kembali belum ada yang mendaki.

Sementara petugas Pos PGA Kerinci Irwan Safwan mengatakan gunung dengan ketinggian 3.805 meter diatas permukaan laut tersebut mengalami gempa tremor sejak tiga pekan terakhir.

"Biasanya didominasi oleh hembusan. Dalam seminggu ini muncul gempa tremor terus menerus yang menandakan adanya aktivitas magma," katanya.

Rabu pagi, sebutnya ketinggian asap mencapai 700 meter dari puncak gunung dengan warna asap kelabu oranye.

Terkait adanya peningkatan aktivitas vulkanik ini, katanya pihaknya memberikan rekomendasi kepada Balai Besar TNKS untuk sementara menutup jalur pendakian. Selain itu, melarang masyarakat melakukan aktivitas di area rawan bencana. (*)