Imigrasi periksa keberadaan lima WNA China di Payakumbuh

id WNA China di Payakumbuh,Imigrasi Agam,Berita agam,Berita sumbar,Timpora

Imigrasi periksa keberadaan lima WNA China di Payakumbuh

Kanim Agam melakukan pemeriksaan dokumen kepada lima WNA China yang beraktifitas di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Kamis (29/09). (Antara/Alfatah)

Payakumbuh (ANTARA) - Pihak Imigrasi melakukan pemeriksaan mendadak terhadap lima WNA asal China yang sedang beraktifitas di sebuah perusahaan di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Kamis.

Dalam pemeriksaan itu petugas gabungan dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) berhasil menemukan keberadaan lima WNA dan mendapatkan ijin tinggal yang berbeda dari kelimanya.

"Benar, kami bersama Timpora yang terdiri dari Kesbangpol, TNI-Polri, Kejaksaan, Disnaker, UPTD pengawas tenaga kerja, Camat dan BIN menemukan lima WNA asal China dengan ijin tinggal berbeda," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Agam, Qriz Pratama membenarkan.

Di PT. Pinang Sakti itu, petugas menemukan tiga orang WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dan dua orang pemegang ITAS tenaga kerja.

"Tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing di perusahaan ini selama pelaksanaan operasi gabungan," kata Qriz.

Kegiatan yang juga mengikutsertakan Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono itu, WNA diminta untuk menunjukkan bukti dokumen resmi yang mereka miliki.

"Namun, saat ini satu orang WNA pemegang ITAS investor sedang berada di Medan, perusahaan ini berpindah alamat, jadi ada beberapa syarat yang menyatakan WNA ikut pindah harus mereka lengkapi," kata Qriz Pratama.

Pihak perusahaan berjanji segera melengkapi persyaratan dan memproses perubahan alamat di Kantor Imigrasi Agam.

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen kepada mereka, juga dilakukan wawancara singkat dan tidak ditemukan adanya pelanggaran ataupun permasalahan dengan dokumen yang mereka miliki, baik itu dari sisi keimigrasian maupun dari sisi ketenagakerjaan," kata Qriz.

Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan keberadaan WNA.

"Selalu patuhi dan lengkapi aturan, selain dapat merugikan pihak perusahaan juga dapat merugikan WNA sendiri karena akan dideportasi," tegasnya.