Perwakilan ojek daring minta pemerintah daerah cairkan dana bantuan PMK

id dana bantuan PMK sumbar,DPRD Sumatera Barat

Perwakilan ojek daring minta pemerintah daerah cairkan dana bantuan PMK

Rapat dengar pendapat ojek daring dengan DPRD dan Pemprov Sumbar di Padang, Senin (Antara/ Mario Sofia Nasution)

Padang (ANTARA) - Perwakilan ojek dalam jaringan meminta pemerintah daerah Sumatera Barat mencairkan dana bantuan dana bantuan sosial dari APBD setempat sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Salah seorang perwakilan ojek daring, Roem dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD dan Pemprov Sumbar di Padang, Senin mengatakan pihaknya meminta Pemprov Sumbar menyalurkan dana bantuan sosial itu kepada pengemudi ojek dan lainnya yang terdampak kenaikan harga BBM bersubsidi.

"Kita berharap pemerintah memiliki sensitifitas terhadap kondisi yang dialami pengemudi ojek daring saat ini," kata dia.

Ia mengatakan usai kenaikan BBM bersubsidi ini pengemudia ojek daring kendaraan roda dua hanya mampu membawa uang sekitar Rp1,2 juta per bulan ke rumah.

"Angka ini tentu jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan Gubernur Sumbar di angka Rp2,5 juta. Ini yang kami rasakan saat ini dan kami minta pemerintah hadir dan lebih sensitif terhadap kondisi kami," kata dia.

Sementara itu Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi mengatakan pihaknya telah meminta gubernur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar mendiskusikan persoalan bantuan sosial ini dengan pemerintah kota dan kabupaten.

Menurut dia hal ini bertujuan agar bantuan ini tidak tumpang tindih baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kota dan kabupaten.

Ia menyebutkan dana transfer pusat yang tersedia saat ini Rp11 miliar dan ini tentu bukan angka yang besar untuk disalurkan kepada objek dalam aturan tersebut.

Selain itu bantuan sosial itu tidak hanya ditujukan kepada ojek daring tapi juga UMKM, nelayan, angkutan transportasi dan lainnya.

"Koordinasi antara Pemprov dengan pemerintah kota dan kabupaten ini agar beban ini dibagi bersama dan penyaluran bantuan ini dapat tepat sasaran. Misalnya bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk diskon pajak kendaraan atau lainnya," kata dia.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 134/PMK.07 /2022 tentang belanja wabi dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 mengamanatkan pemetintah daerah menganggarkan perlindungan sosial untuk bulan Oktober sampai Desember 2022 dalam belanja wajib.

Dana bantuan itu dalam pasal 2 ayat dua digunakan pemberian bantuan sosial kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan. Kemudian penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan

umum di daerah.