
73 orang daftar anggota Panwascam di Agam pada hari kedua
Jumat, 23 September 2022 17:30 WIB

Lubukbasung (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menerima 73 berkas pendaftaran sebagai calon anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di daerah itu semenjak 21-22 September 2022.
"Ke 73 orang itu berasal dari laki-laki 43 orang dan perempuan 30 orang," kata Ketua Bawaslu Agam, Elvys didampingi Komisioner Bawaslu Agam, Eri Efendi di Lubukbasung, Jumat.
Ia mengatakan, ke 73 orang itu mendaftar pada Rabu (21/9) sebanyak 29 orang dan pada Kamis (22/9) sebanyak 44 orang.
Pendaftar terbanyak di Kecamatan Lubukbasung 23 orang, Tanjungmutiara sembilan orang, Palembayan enam orang, Ampekangkek lima orang dan Ampeknagari lima orang.
Sedangkan pendaftar sedikit di Kecamatan Palupuh satu orang dan Banuhampu satu orang.
"Masih ada waktu empat hari lagi untuk pendaftaran karena pendaftaran calon Panwascam dibuka mulai 21 hingga 27 September 2022 di Kantor Bawaslu Agam," katanya.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan rekrutmen akan memperhatikan keterwakilan perempuan, karena ini merupakan affirmative action dalam penyelenggaraan Pemilu.
Artinya, keterwakilan perempuan untuk calon harus ada dan apabila kurang, maka seleksi akan diperpanjang selama tujuh hari sesuai kalender.
Setelah itu, pendaftar harus dua kali kebutuhan atau minimal enam orang setiap kecamatan dan apabila kurang, seleksi diperpanjang.
"Saya berharap anggota Panwascam yang terpilih nantinya merupakan orang yang mempunyai dedikasi tinggi, profesional dan berintegritas dalam melaksanakan tugas pengawasan semua tahapan Pemilu 2024 nantinya," katanya.
Menurutnya persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar Panwascam setidak-tidaknya berusia paling rendah 25 tahun, ijazah paling rendah SMA, berkas pendaftaran bisa dibawa langsung ke Kantor Bawaslu Agam atau dikirimkan melalui pos.
Calon pendaftar tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.
Selain itu, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.
Pendaftar juga harus melampirkan fotokopi KTP, pas foto berwarna, fotokopi ijazah dan surat keterangan sehat, mengirimkan surat lamaran disertai dengan surat pernyataan, daftar riwayat hidup dan surat izin atasan langsung bagi aparatur sipil negara (ASN).
Ia mengajak kepada semua masyarakat Agam yang memenuhi syarat dan berminat untuk mengabdi bersama Bawaslu Agam karena semua bebas mendaftar asalkan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dengan masa kerja mulai saat diterima hingga penetapan pemenang peserta Pemilu 2024.
"Kuota yang dibutuhkan setiap kecamatan sebanyak tiga orang Panwascam, sehingga nantinya akan ada seleksi administrasi dan seleksi lainnya seleksi," katanya.
Pewarta: Yusrizal
Editor: Maswandi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
