Solok Selatan hapus dua organisasi perangkat daerah

id Pemkab Solok Selatan,OPD Solok Selatan,Yulian Efi.,Berita Solok Selatan,Berita sumbar

Solok Selatan hapus dua organisasi perangkat daerah

Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi. (Antara/Erik)

Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat menghapus dua organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai strategi percepatan penerapan reformasi birokrasi.

"Evaluasi perangkat daerah dilakukan sebagai strategi percepatan penerapan reformasi birokrasi yang menuntut semua menciptakan OPD yang sederhana, ramping, namun kaya dengan fungsi," Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi, di Padang Aro, Jum'at.

Reformasi birokrasi katanya, menjadikan perangkat daerah yang dinamis, lincah, personal, efektif, dan efisien.

Oleh sebab itu perampingan OPD menjadi langkah awal yang berarti besar untuk mewujudkan semua agenda reformasi birokrasi tersebut.

Dia mengatakan, perampingan OPD ini juga dibutuhkan sebagai strategi menyiasati lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta supaya bisa mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Peraturan daerah terkait perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) sudah disetujui oleh DPRD dan sudah disahkan menjadi Perda dan segera diterbitkan Peraturan Bupati untuk melaksanakan peraturan daerah ini.

Berdasarkan peraturan daerah yang baru ini, dua perangkat daerah yang dihapuskan yaitu Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) dan Dinas Perhubungan.

Selanjutnya terdapat lima perangkat daerah yang akan mengalami perubahan nomenklatur dan urusan perangkat daerah yaitu Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga tipe A menjadi Dinas Pendidikan tipe B.

Selanjutnya Dinas Pertanian Tipe A menjadi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Tipe A dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tipe A menjadi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga tipe A.

Seterusnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B yang sebelumnya juga menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang minyak dan sumber daya mineral sekarang hanya menyelenggarakan urusan pemerintah bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Terakhir Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Tipe B berubah menjadi Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup, dan Perhubungan tipe A.