Bupati Pesisir Selatan ajak semua pihak rangkul mantan warga binaan

id Bupati Pesisir Selatan,Rutan Kelas II B Painan,Berita pessel,Berita sumbar,Remisi HUT RI lapas painan

Bupati Pesisir Selatan ajak semua pihak rangkul mantan warga binaan

Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat Rusma Yul Anwar

Painan (ANTARA) - Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat Rusma Yul Anwar meminta semua pihak agar tidak berprilaku diskriminatif terhadap warga binaan yang telah selesai menjalani proses pembinaan.

Seluruh kesalahan dan kekhilafan yang mereka perbuat telah ditebus selama menjalani pembinaan, sehingga mantan berhak mendapat kehidupan dan perlakuan yang layak sebagai warga negara Indonesia.

"Mereka telah mempertanggungjawabkan di depan hukum. Jangan adalagi proses hukum di tengah masyarakat," tegas bupati usai penyerahan remisi pada 53 warga binaan Rutan Kelas IIB Painan.

Penyerahan remisi dihadiri Wakil Bupati Rudi Hariyansyah, Dandim 0311 Letkol. Inf. Moch Suherli, Kapolres AKBP. Novianto Taryono, Kepala Rutan Kelas II B Painan Fajar Ferdinan dan Kepala Bagian Humas Vorzil.

Bupati melanjutkan lingkungan masyarakat dan semua unsur bertanggungjawab moril terhadap warga binaan yang baru selesai menjalani pembinaan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Perlakuan yang tidak baik atau pengasingan sosial dikhawatirkan dapat memicu mereka mengulangi kembali salah dan khilaf masa lalunya, bahkan berpotensi untuk menjadi lebih besar.

Namun dengan penerimaan yang baik dari lingkungan sekitar bupati meyakini dapat membantu mantan warga binaan melakoni kehidupan secara normal, apalagi mereka telah memiliki bekal saat menjalani proses hukumannya.

"Intinya sebagai sesama manusia kita tentu tidak boleh menghakimi seseorang tanpa proses peradilan yang jelas. Tentu dengan catatan mereka benar-benar ingin berubah," tutur bupati.

Pada kesempatan itu Kepala Rutan Kelas II B Painan Fajar Ferdinan juga berharap agar masyarakat tidak mengucilkan mantan warga binaan, sehingga pembinaan selama di rumah tahanan menjadi sia-sia belaka.

Karena penerimaan lingkungan sangat berpengaruh terhadap pemulihan nama baik dan mental bekas warga binaan, apalagi sikap antipati terhadap mereka termasuk pelanggaran hak azasi manusia.

"Usai melaksanakan pembinaan mereka memiliki hak yang sama dengan warga masyarakat lainnya," tutur Karutan.

Menurutnya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan sebagian besar warga binaan di Rutan Kelas II B Painan hanya atas dasar kebutuhan dan ikut-ikutan, bukan murni karena niat berbuat jahat.

Berdasarkan data penerima remisi Rutan Kelas II B Pesisir Selatan yang disetujui Kementerian Hukum dan HAM, dari 53 orang warga binaan penerima remisi, 12 diantaranya adalah kasus pencurian.

Perlindungan anak 11 orang, narkoba 10

orang dan berbagai kasus lainnya. Remisi yang diterima masing-masing warga binaan bervariasi mulai dari satu bulan hingga lima bulan.