IPW minta Kapolri nonaktifkan jabatan Irjen Ferdy Sambo

id berita padang, berita sumbar

IPW minta Kapolri nonaktifkan jabatan Irjen Ferdy Sambo

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Padang (ANTARA) - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberhentikan sementara Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dari jabatan setelah tewasnya ajudan pribadi akibat tertembak oleh sesama anggota polisi di kamar rumah milik Irjen Ferdy.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga diminta untuk membentuk Tim Pencari Fakta yang bukan ditangani oleh Propam

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui siaran pers yang diterima di Padang, Senin mengatakan kabar ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bernama Brigpol N tewas akibat ditembak oleh rekan sesama polisi.

“Hal yang dilakukan adalah menonaktifkan (sementara) lebih dulu Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo dengan alasan Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan pengawalnya tersebut agar diperoleh kejelasan latar belakang tewasnya Brigpol N ,” ujar dia.

Sugeng melanjutkan, alasan lain menonaktifkan sementara Irjen Ferdy Sambo lantaran status dari Brigpol Nopryansah belum jelas.

“Brigpol N statusnya belum jelas korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak,” kata Sugeng.

Sugeng menegaskan, jika permasalahan ini harus dijelaskan oleh Mabes Polri. Terlebih, kasus penembakan tersebut diduga terjadi di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

“Hal ini harus dijelaskan oleh polri Locus delicti terjadi di rumah kadiv propam itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan maka harus dilakukan oleh tim yang dibentuk atas perintah Kapolri,” kata dia.

Diketahui, Brigpol N tewas ditembak oleh sesama anggota polisi di kamar kediaman yang diduga milik Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jakarta.

Korban diketahui adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo dan saat ini jenazah korban telah dipulangkan ke kampung halamannya di Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.

Pihak keluarga sendiri belum mengetahui permasalahan apa yang dialami N, begitu juga dengan siapa pelaku penembakan tersebut.

Korban sendiri sudah menjadi ajudan Kadiv Propam Polri selama dua tahun . Rencananya korban dimakamkan Senin (11/7/2022) di Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.

Sementara Pejabat Markas Besar Polri menyebutkan motif Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo adalah untuk membela diri.

“Ini pembelaan, jadi Bharada E melakukan pembelaan ketika mendapat ancaman dari Brigadir J dengan tembakan. Jadi bukan menodong tapi melakukan penembakan terhadap Bharada E,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin malam.

Bharada E adalah anggota Brimob yang diberbantukan sebagai Aide de camp (Adc) atau asisten pribadi dari Kadiv Propam Polri. Sementara almarhum Brigadir J adalah anggota Polri yang diberbantukan sebagai supir istri Kadiv Propam Polri.

Ramadhan mengungkapkan kronologis peristiwa penembakan itu terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam. Peristiwa itu dilaporkan terjadi Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Pada saat Brigadir J memasuki kamar tersebut, istri Kadiv Propam sedang berada di kamar sedang beristirahat.

“Kemudian Brigadir J melakukan tindakan pelecehan dan juga menodongkan dengan menggunakan senjata pistol ke kepala istri Kadiv Propam,” kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, saat kejadian istri Kadiv Propam sempat berteriak minta tolong yang membuat Brigadir J panik dan keluar dari kamar. Teriakan tersebut didengar oleh Bharada E yang saat itu berada di lantai dua .

Lalu, lanjut dia, dari atas tangga dengan jarak kurang lebih 10 meter Bharada E sempat bertanya ada apa, namun dibalas dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J, hingga terjadi baku tembak.

“Akibat tembakan tersebut terjadi saling tembak dan berakibat Brigadir J meninggal,” kata Ramadhan.

Sementara itu dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan keterangan saksi dan alat bukti, kata Ramadhan, ditemukan tujuh proyektif yang keluar dari senjata api milik Brigadir J dan lima dari Bharada E.

“Perlu kami sampaikan bahwa tindakannya yang dilakukan Bharada E adalah tindakan untuk melindungi diri karena ancaman dari Brigadir J,” kata Ramadhan.