Terdakwa Izin Suap Tambang Tanah Bumbu sampaikan pledoi

id berita padang, berita sumbar

Terdakwa Izin Suap Tambang Tanah Bumbu sampaikan pledoi

Sidang lanjutan perkara gratifikasi pengalihan izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (30/5/2022). (ANTARA/Firman)

Padang (ANTARA) - Terdakwa kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) yang merupakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo mengaku menyetorkan uang sebesar Rp51,3 miliar kepada Bupati Tanah Bumbu kala itu yakni Mardani H Maming.

Uang tersebut disetorkan Dwidjono kepada Mardani H Maming melalui PT Borneo Mandiri Prima Energy (PT BMPE) miliknya.

Hal tersebut disampaikan oleh Dwidjono dalam agenda sidang terkait pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Senin.

Dwidjono menyebut Mardani terlibat dalam sejumlah dugaan kasus korupsi terkait dengan perpanjangan dan penerbitan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan.

“Total keseluruhan perusahaan mendapatkan sebesar Rp 171.000,00/MT dari total PT BMPE lebih dari 400.000 MT masuk ke perusahaan tersebut sekitar 300.000 MT dari total perusahaan PT BMPE sebesar 400.000 MT. Jadi total uang yang diterima (Mardani H Maming) sebesar Rp 51.300.000.000,00 (lima satu miliar tiga ratu juta rupiah,” kata Dwidjono saat membacakan pledoinya.

Dwidjono merinci uang itu diberikan kepada Mardani H Maming melalui perusahaan yang terafiliasi dengan Bendum PBNU tersebut. Dwidjono mengaku menyetorkan uang kepada empat perusahaan yang terafiliasi oleh Mardani H Maming.

“Bahwa dari perkara terdakwa ini yang diterima oleh perusahaan terafiliasi bupati aliran dana melalui PT Toudano Mandiri Abadi (TMA) sebesar Rp 25.000 /MT batu bara, PT Bina Indo Raya (BIR) sebesar Rp 75.000 /MT batu bara, PT Rizki Batulicin Transport (RBT) sebesar Rp 25.000 /MT batu bara, dan kepada PT Duo Kota Laut (Dakola) sebesar Rp 50.000 /MT batu bara,” jelas Dwidjono.

Dwidjono juga membongkar penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru yang dimiliki keluarga Mardani H Maming, seperti IUP PT Anugrah Putra Borneo (PT APB) dan PT Suryangjati. Ia menerangkan, IUP PT Suryangjati sekarang dijual dan berganti nama jadi PT Global Borneo Resource.

Menurut Dwidjono, penerbitan IUP baru dengan mempergunakan kode wilayah dari IUP yang sudah mati atau habis masa berlakunya, ini semua atas perintah dan paksaan dari Mardani yang menjabat Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan ini.

Sebelumnya Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menjelaskan bahwa pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) telah sesuai prosedur sebagaimana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu berinisial HRD saat menjadi saksi persidangan.

"Proses pembuatan IUP pendelegasian kepala dinas dibawa kepada saya berupa draf surat keputusan (SK) dan ada surat rekomendasi bahwa ini sudah sesuai prosedur diparaf oleh Kabag Hukum bisa Asisten atau Sekda sehingga saya tanda tangan," kata Mardani.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Yusriansyah, dia menjelaskan keluarnya SK yang ditandatangani bupati berdasarkan permohonan perusahaan yang diproses kepala dinas.

Kemudian prosesnya berlanjut ke provinsi untuk diverifikasi hingga tidak ada masalah. Selanjutnya dibawa ke pemerintah pusat dan akhirnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan sertifikat clean and clear (CnC) menyatakan tidak ada permasalahan kala itu pada 2011.

"Permasalahan dan perbedaan pendapat ini baru muncul tahun 2021 setelah adanya laporan gratifikasi kepala dinas terkait peralihan IUP di tahun 2011. Anehnya, perusahaan sendiri tidak protes saat ada perubahan kala itu bahwa ini tidak benar segala macam misalnya," jelas Mardani.