Bukittinggi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan pengetatan terhadap aktivitas pelajar di daerah tersebut untuk memberikan ketentraman umum khususnya kegiatan siswa di warnet dan objek wisata.
Sekretaris Kota Bukittinggi, Martias Wanto dalam surat himbauannya mengatakan pelajar dilarang memasuki objek wisata dan hiburan lainnya termasuk warnet tanpa surat ijin dari sekolah, Jumat.
Surat Himbauan dengan nomor: 332/Satpolpp-Bkt/l/2022 itu ditujukan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Bukittinggi.
Tujuannya diberikan kepada pengelola Warung Internet (Warnet), Cafe, Pub, Tempat Hiburan, Tempat Wisata, Sarana Olahraga dan sejenisnya.
"Pertama, agar pihak yang ditujukan untuk tidak mengizinkan pelajar yang memakai seragam sekolah atau identitas sekolah menggunakan warnet, dan sejenisnya pada jam belajar, kecuali setelah mendapatkan izin tertulis dari pihak Sekolah," katanya.
Selanjutnya, tidak mengizinkan anak usia sekolah dengan usia tujuh hingga 18 tahun menggunakan warnet dan sejenisnya lewat dari pukul 21.00 WIB kecuali didampingi oleh orang tua dan wali sesuai dengan Perda kota Bukittinggi nomor 7 tahun 2013 tentang Izin Usaha Warung Internet.
"Terakhir, Tidak mengizinkan pelajar yang memakai seragam sekolah atau identitas sekolah memasuki Cafe, Pub, Tempat Hiburan, Tempat Wisata, Sarana Olahraga dan sejenisnya pada jam belajar, kecuali setelah mendapatkan izin tertulis dari Pihak Sekolah," tegas Sekdako.
Menurutnya, apabila terjadi pelanggaran terhadap himbauan ini, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat himbauan itu kemudian disosialisasikan kembali ke seluruh pihak yang ditujukan oleh Satpol-PP Kota Bukittinggi.