Polisi Tangkap Pengedar Sabu Seberat Dua Ons
Padang, (Antara) - Satuan Unit Narkoba (Sat.Narkoba) Polresta Padang, Sumatera Barat menangkap pengedar sabu-sabu seberat dua ons atau seharga Rp200 juta di Kawasan Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, kota itu, Sabtu (20/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Pengedar sabu-sabu yang ditangkap berinisial "E" (37) warga Gate, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol M.Seno Putro di Padang, Sabtu.
Menurut dia, penangkapan pengedar sabu-sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan barang haram tersebut di daerah Gates sekitarnya.
"Dari informasi tersebut, Polresta Padang menyebarkan personel dari Unit Narkoba untuk menangkap pelaku," kata dia.
Petugas mengetahui tersangka berada dalam rumah langsung melakukan pengepungan. Personel polisi tidak mau buruan lepas berusaha menangkap pelaku saat di berada dalam rumah tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, tambah Seno Putro, tersangka berusaha kabur dan lemparkan barang bukti berupa sabu-sabu ke balik pintu kamar.
"Personel polisi mengamankan tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Padang," katanya.
Dia mengatakan, penangkapan Emma merupakan penyanyi orgen tunggal tersebut pengembangan petugas yang sebelumnya telah ditangkap Betti, tetangga tersangka.
"Berdasarkan keterangan tersangka kepada petugas, barang haram itu berasal dari Aceh, Provinsi NAD untuk dijual ke Padang," katanya.
Menurut dia, kasus penangkapan pengedar sabu-sabu ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan petugas. Personel Polresta Padang berusaha untuk menangkap pemasok sabu tersebut.
"Kita akan berupaya untuk mengejar pemasok sabu-sabu ke tersangka Emma,"ujar dia.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Padang. "Tersangka dapat dijerat Pasal 111,112 serta 114 UU Nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap M Seno Putro. (*/sun)