Logo Header Antaranews Sumbar

Dirut PT PCN sebut Mardani H Maming terima Rp 89 miliar pada kasus suap izin tambang

Jumat, 13 Mei 2022 20:17 WIB
Image Print
Sidang kasus Suap izin tambang di Banjarmasin. (Antara/HO)

Padang (ANTARA) - Sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Jumat.

Dalam sidang adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Alm Henry Soetio bernama Cristian Soetio hadir dalam sidang dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). PT PAR dan TSP bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP.

Christian menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang telah meninggal dunia pada Juni 2021. Christian menjadi saksi dalam sidang tersebut bersama Manajer Operasional PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE) Suryani dan pegawai PT PCN, Muhammad Khabib.

Keterangan dan pengakuan dari Christian sempat menjadi perhatian dari Anggota Hakim Tipikor Ahmad Gawi.

“Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?,” tanya hakim Tipikor.

“Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP,” kata Christian.

Kemudian, Chirstian menyatakan mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani lewat PT PAR dan TSP.

“Ada berapa kali perintah itu?”lanjut Ahmad Gawi.

“Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia,” jawab Christian.

“Berapa totalnya?” tanya Ahmad Gawi.

“Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia,” ucap Christian Soetio mengutip laporan keuangan PT PCN yang dia baca di persidangan.

“Jadi total Rp 89 miliar untuk TSP dan PAR?” tanya Ahmad Gawi.

“Betul yang mulia,” jawab Christian.

“Itu sejak tahun?” lanjut Gawi.

“2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani,” ucap Christian.

“Memang tidak langsung ke Mardani dari Resi itu?" tanya Ahmad Gawi.

"Siap yang mulia," kata Christian.

Christian mengaku pernah mendengar dari Henry Soetio bahwa kakaknya hendak diperkenalkan kepada terdakwa Dwidjono Putrohadi oleh Mardani H Maming. Kabar ini Christian terima lewat sambungan telepon.

Christian sempat mendengar soal utang piutang antara Henry Setio dan terdakwa Dwidjono. Christian turut menunjukkan selembar bukti ikatan utang piutang antara Henry Soetio dan Dwidjono Putrohadi kepada majelis hakim.

Dugaan suap terjadi lantaran penerbitan IUP kepada PT PCN semasa Mardani H Maming menjadi sebagai Bupati Tanah Bumbu 2011. Saat itu, Mardani menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Menanggapi hal itu Kuasa hukum Mardani H Maming, Irfan Idham membantah kesaksian Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara, Christian Soetio dalam persidangan dugaan gratifikasi IUP tambang dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Jumat 13 Mei 2022.

“Apa yang disampaikan Christian itu tidak benar dan cenderung tendensius. Yang pertama keterangannya sama sekali tidak ada hubungannya dengan pokok perkara, karena ini bukan menyangkut perusahaan PT PAR dan PT TSP,” kata Irfan Idham lewat hak jawab Mardani H Maming .

Selain itu, menurut Irfanm Christian dalam kesaksiannya baru masuk PT PCN 2021, setelah Henry Soetio meninggal dunia.

“Sehingga dari mana informasi yang tidak berdasar itu diketahui,” kata Irfan.

Kemudian Irfan menyebut bekas Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 Mardani sama sekali tidak ada dalam perusahaan yang disebutkan saksi Christian Soetio.

“Kami sampaikan bahwa pak Mardani tidak pernah menerima aliran uang sebagaimana yang disebutkan saksi. Sehingga kami keberatan dengan keterangan yang disampaikan Christian,” kata Irfan




Pewarta:
Editor: Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026