Gelar unjuk rasa, mahasiswa desak KPK periksa Mardani H Maming

id mardani

Gelar unjuk rasa, mahasiswa desak KPK periksa Mardani H Maming

Aksi unjuk rasa mahasiswa di Gedung KPK (Antara/HO)

Padang (ANTARA) - Aliansi Mahasiwa Peduli Rakyat (Ampera) melakukan aksi unjuk rasa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming terkait kasus suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis.

“Ampera mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Mardani H Maming yang merupakan mantan bupati Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Koordinator Aksi Martin melalui keterangan yang diterima di Padang, Kamis.

Ia juga meminta lembaga pimpinan Firli Bahuri dapat mengawasi dan mengawal kasus korupsi peralihan IUP yang diduga melibatkan Ketua Umum BPP HIPMI.

Ia pun menegaskan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan massa terhadap lambatnya proses hukum kasus peralihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan yang sedang ditangani Kejagung.

“Padahal satu orang tersangka yaitu Dwidjono Putrohadi Sutopo, mantan Kepala Dinas ESDM di era kepemimpinan Bupati Mardani H Maming sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin namun pelaku utama hingga saat ini belum tersentuh hukum. Mantan Kepala Dinas ESDM tidak bisa bekerja sendiri," kata dia

Dalam aksi tersebut Ampera membawa poster bertulisan Firli Kami Dukung KPK , Tindak Tegas Kasus Di Kabupaten Tanah Bumbu hingga Tangkap dan Periksa Mantan Bupati Tanah Bumbu.

Tidak hanya itu, Ampera juga memajang spanduk yang mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Mardani H Maming, mantan bupati Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebelumnya Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengaku tidak memiliki keterkaitan perkara pokok atas terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo dalam suap izin tambang di Tanah Bumbu yang bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

"Pokok perkara kasus ini gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Mardani melalui kuasa hukumnya Irfan Idham.

Dia menegaskan peralihan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat terdakwa sudah melalui mekanisme serta prosedur yang berlaku. Buktinya, sertifikat clear and clean sudah keluar.

Menurut Irfan, Mardani selaku bupati kala itu, bakal memproses setiap permohonan maupun surat yang sudah sesuai dengan ketentuan. Izin tidak mungkin diteken bupati, jika tidak berdasarkan pemeriksaan bawahannya.