Sekdaprov lantik tujuh komisioner KPID Sumbar periode 2022-2025

id berita padang,berita sumbar,kpid

Sekdaprov lantik tujuh komisioner KPID Sumbar periode 2022-2025

Logo KPID (istimewa) (/)

Kami berharap anggota komisioner yang dilantik ini dapat melakukan pengawasan terhadap konten siaran serta mendorong agar kualitas siaran lebih baik lagi,

Padang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat (Sumbar), Hansastri melantik tujuh orang anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat untuk masa jabatan Masa jabatan 2022-2025 yang digelar di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Selasa (5/4).

Sekdaprov Sumatera Barat, Hansastri usai pelantikan di Padang, Selasa mengatakan ketujuh orang komisioner itu adalah Baldi Pramana, Dasrul, Edra Mardi, Eka Jumiati, Robert Cenedy, Ficky Tri Saputra, dan Rahmadi Sutrisno.

Ia mengatakan anggota KPID ini lolos berdasarkan seleksi yang ketat dan waktu yang panjang dan pelantikan ini berdasarkan Surat dari Gubernur Sumatera Barat.

"Kami berharap anggota komisioner yang dilantik ini dapat melakukan pengawasan terhadap konten siaran serta mendorong agar kualitas siaran lebih baik lagi," kata dia.

Ia menilai di masa yang akan datang kerja KPID semakin berat karena harus dapat melakukan pengawasan terhadap media sosial yang terus berkembang akhir-akhir ini.

"Selain melakukan pengawasan terhadap mutu siaran, KPID bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap media sosial," kata dia.

Kemudian saat menjelang pemilu 2024 ini KPID harus dapat menjadi literasi media kepada masyarakat.

"Sebentar lagi Pemilu 2024, tentu KPID harus dapat memediasi informasi yang berkembang di masyarakat, baik informasi yang positif dan negatif. Apalagi berita bohong telah menjadi informasi di tengah-tengah masyarakat," kata dia.

Selain itu komisioner akan ditunggu tugas berat dalam mengawal migrasi siaran televisi dari analog ke digital.

Sementara salah seorang Komisioner KPID yang dilantik Dasrul mengatakan tentunya ketujuh komisioner akan segera melakukan konsolidasi di internal untuk susunan organisasi.

"Kami juga akan lakukan koordinasi dengan sekretariat serta komisioner yang lama terkait tugas-tugas yang akan dilanjutkan sesuai UU penyiaran," katanya.